Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang ratusan miliar ke grub usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada TBK (CMNP) milik Jusuf Hamka.
Ini buntut dari kasus penagihan utang yang dilakukan oleh Jusuf Hamka kepada negara dengan nilai mencapai Rp 800 miliar.
"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada tiga perusahaan di bawah grup Citra," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban kepada awak media di Kompleks DPR RI, Senin (12/6).
Sayangnya, Rionald tidak mengingat angka tagihan Citra tersebut. Namun dirinya bilang tagihan tersebut mencapai ratusan miliar terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Baca Juga: Mahfud MD: Silahkan Jusuf Hamka ke Kemenkue, Kalau Perlu Bantuan Saya Bisa
"Gak ingat angkanya, ratusan miliar terkait dengan BLBI," katanya.
Namun, Rionald mengatakan bahwa Kemenkeu akan tetap memperhatikan tagihan Jusuf Hamka secara hati-hati.
Dirinya menyebut, gugatan dari Jusuf Hamka tersebut sudah diajukan sejak tahun 2004, dan masuk ke peninjauan kembali (PK) pada 2010.
Untuk itu, pihaknya masih harus memastikan secara detai tuntutan tersebut.
"Sebagaimana diketahui ada banyak tuntutan sejenis kepada pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau enggak kan repot," terang Rio.
Baca Juga: Penjelasan Kementerian Keuangan soal Utang Rp 800 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka
Menurut Rio, CMNP milik Jusuf Hamka tersebut terafiliasi atau dalam pengendalian pemegang saham pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto.
"Memang realitasnya ada putusan pengadilan, dan kita sangat berhati-hati mengenai hal ini, karena nanti persepsinya keliru," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News