kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI Senilai Rp 1 Triliun di Jakarta


Kamis, 16 Februari 2023 / 17:10 WIB
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI Senilai Rp 1 Triliun di Jakarta
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md berbincang bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban (kanan)di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan 241.170 meter per segi.

Adapun nilai estimasi aset tersebut sebesar Rp 1 triliun yang terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta sesuai SHGB No.436, SHGB No.437, dan SHGB No.442.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset tersebut terdaftar atas nama PT. Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca Juga: Satgas Tagih Utang Pengemplang Dana BLBI, Bisa Sita Jaminan Bila Utang Tak Dibayar

"Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tulis Rionald dalam keterangan resminya, Kamis (16/2).

Rionald menyampaikan, aset properti eks BLBI tersebut menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Satgas BLBI akan Bersikap Tegas ke Pengemplang Dana BLBI, Bisa Sita Harta dan Jaminan

Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×