kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung


Selasa, 28 Oktober 2025 / 17:32 WIB
Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung
ILUSTRASI. Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). . Tribunnews/Jeprima. Kejagung menilai, JPU telah mengambil langkah yang tepat saat menyita aset Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengambil langkah yang tepat saat menyita aset milik selebritis Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. 

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna merespons sikap Sandra Dewi yang mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya. 

"Ya, dengan dicabutnya gugatan, nanti kan jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus permohonan keberatan. Yang jelas, penuntut umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh penuntut umum sudah benar," ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Saya Naikkan Pajak Kalau Ekonomi Tumbuh di Atas 6%

Anang menuturkan, penyitaan yang dilakukan Kejagung dalam perkara Harvey Moeis, termasuk terhadap aset milik Sandra Dewi, beriktikad baik. 

Menurut dia, hal itu tercermin dari keterangan penyidik maupun ahli hukum dalam sidang yang bergulir sebelumnya.

Anang melanjutkan, dengan pencabutan permohonan keberatan penyitaan oleh Sandra Dewi, secara otomatis barang bukti yang dipermasalahkan kini bersifat klir. 

"Dengan dicabutnya, otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear. Dan perkara ini kan sudah inkrah untuk kasus Harvey Moeis yang sudah di Mahkamah Agung. Tapi belum dieksekusi oleh penuntut umum, tetapi sudah inkrah. 20 tahun kalau tidak salah dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar," tutur Anang. 

Anang juga memastikan barang bukti dalam kasus Harvey Moeis bakal dirampas negara lalu dilelang untuk membayar kerugian negara. 

"Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita itu nantinya akan dirampas negara dan prosesnya dilelang, dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," kata dia. 

Sandra Dewi cabut permohonan 

Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya. Pencabutan ini diserahkan oleh pengacara Sandra Dewi, sedangkan Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang. 

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). 

Baca juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset di PN Jakarta Pusat Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis. 

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios. 

Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.

Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya. Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.

Baca Juga: Hingga September 2025, Serapan Tenaga Kerja Capai 2 Juta Orang

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/28/16371641/kejagung-respons-sandra-dewi-cabut-keberatan-penyitaan-aset-kasus-harvey.

Selanjutnya: Laba Dyandra (DYAN) Turun 46,32% per Kuartal III-2025, Ini Kata Manajemen

Menarik Dibaca: Apakah Cumi Mengandung Kolesterol atau Tidak? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×