Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Total aset dan harta yang disita dari aktris Sandra Dewi disebut belum cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar.
Hal ini disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra.
“Apakah jumlah harta yang disita dari pemohon (Sandra Dewi) tadi sepadan dengan uang pengganti yang dimintakan kepada Harvey Moeis?” tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Max mengatakan, aset Sandra ini belum bisa menutupi akibat dari perbuatan suami dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca Juga: PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Soal Penyitaan Aset Harvey Moeis
“Lebih besar kewajiban penggantinya, Rp 420 miliar,” jawab Max.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Harvey Moeis
Namun, penyidik menyebut aset dan harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana sehingga patut untuk disita.
Diketahui, Harvey dihukum 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Selain itu, aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya: Kemenkop Catat Sudah Groundbreaking 1.134 Titik Kopdes Merah Putih
Menarik Dibaca: 6 Film Misteri Netflix untuk Halloween yang Bikin Merinding
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













