kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.330   3,00   0,02%
  • IDX 7.081   35,94   0,51%
  • KOMPAS100 1.031   8,36   0,82%
  • LQ45 800   5,32   0,67%
  • ISSI 226   1,82   0,81%
  • IDX30 418   2,30   0,55%
  • IDXHIDIV20 493   1,24   0,25%
  • IDX80 116   0,92   0,80%
  • IDXV30 119   0,55   0,47%
  • IDXQ30 136   0,21   0,16%

Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex agar Tak Berdampak pada Mantan Pekerja


Senin, 02 Juni 2025 / 17:47 WIB
Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex agar Tak Berdampak pada Mantan Pekerja
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc. Kejaksaan Agung pastikan proses penyitaan aset Sritex soal kasus pemberian kredit dari sejumlah bank dilakukan dengan hati-hati


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan, proses penyitaan aset terkait dengan kasus pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), dilakukan dengan hati-hati agar tidak berdampak pada hak-hak para mantan pekerja yang kini belum mendapatkan pesangon. 

“Penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya. Tetapi, penyidik juga akan secara bijak, itu tadi pertanyaan itu, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Ia menegaskan, telah ditemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam konstruksi kasus pemberian kredit kepada Sritex. 

Karena sudah ada pemufakatan jahat dari para pihak, perbuatan ini patut untuk dikenakan hukum pidana. 

Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Bank BJB Punya Tagihan Kredit Sritex Rp 671,79 Miliar

Atas alasan ini, penyidik tidak bisa menunggu proses penyelesaian aspek perdata atau kepailitan selesai terlebih dahulu baru setelah itu menjerat para tersangka dengan pasal pidana.

“Jangan sampai para pelaku-pelaku kejahatan korupsi berdalih di balik hal-hal seperti itu. Contoh misalnya, kalau saya (koruptor) melakukan tindak pidana korupsi, lalu saya sampaikan, coba gugat, saya pailit, supaya pailit (tidak diusut unsur pidana),” imbuh Harli. 

Ia menegaskan, unsur pidana dan masalah kepailitan Sritex adalah dua hal terpisah yang masing-masing patut diusut. 

“Kalaupun di situ ada persoalan-persoalan keperdataan, persoalan kepailitan, saya kira itu dua hal yang berbeda,” lanjut Harli. 

Saat ini, penyidik masih mempelajari barang bukti yang didapatkan dari penggeledahan di sejumlah tempat. 

Adapun, keterangan dari kurang lebih 50 orang saksi dan 1 ahli juga tengah dipelajari oleh penyidik sebelum kembali memanggil para saksi berikutnya. 

Penyidik juga masih mendalami keterkaitan antara bank daerah dan bank sindikasi yang telah memberikan kredit kepada Sritex. 

Tapi, untuk tahap ini, penyidik sudah mulai fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. 

“Semua itu akan menjadi fokus dari penyidikan bahwa sekarang sudah ditetapkan tersangka dari dua bank, ya tentu penyidik juga harus fokus terhadap pemenuhan unsur persangkaan terhadap para tersangka ini. Nanti, kita lihat bagaimana perkembangan dari bank-bank lain,” lanjut Harli. 

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit. 

Baca Juga: Perkara Korupsi Digelar, Aset Sritex Bakal Jadi Rebutan

Selain dua pihak bank yang disebutkan, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran. 

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. 

Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun. 

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik. 

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. 

Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.

Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya. 

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Bos Sritex Tersandung Kasus Korupsi, Kemnaker Jamin Hak Buruh Tetap Terpenuhi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex agar Tak Berdampak ke Eks Pekerja", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/02/17375251/kejagung-hati-hati-sita-aset-sritex-agar-tak-berdampak-ke-eks-pekerja?page=2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×