kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sandiaga Pastikan Beban Pajak Industri Spa Tidak Bertambah


Kamis, 01 Februari 2024 / 16:28 WIB
Sandiaga Pastikan Beban Pajak Industri Spa Tidak Bertambah
ILUSTRASI. Sandiaga Salahuddin Uno mendukung pengenaan pajak sebesar 40%-75% untuk industri spa perlu ditinjau kembali.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kretif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendukung bahwa pengenaan pajak sebesar 40%-75% untuk industri spa perlu ditinjau kembali.

Hal ini dikarenakan, selama ini spa termasuk dalam kategorisasi industri pariwisata.

Aturan-aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.

Baca Juga: GIPI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Beleid Pajak Hiburan

"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan ini akan diperkuat dengan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Kita tunggu proses hukumnya," ujar Sandiaga dalam keterangan resminya, dikutip Kamis(1/2).

Sandiaga terus mengupayakan agar tidak ada kenaikan tarif pajak huburan sebesar 40%-75% untuk industri spa karena kategorisasi yang sebagaimana disampaikan pelaku industri spa bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan.

"Selagi kita menunggu prosess hukumnya, tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Merujuk Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×