Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kretif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendukung bahwa pengenaan pajak sebesar 40%-75% untuk industri spa perlu ditinjau kembali.
Hal ini dikarenakan, selama ini spa termasuk dalam kategorisasi industri pariwisata.
Aturan-aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan bahwa spa termasuk usaha pariwisata, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.
Baca Juga: GIPI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Beleid Pajak Hiburan
"Ini sebetulnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Parekraf dan ini akan diperkuat dengan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Kita tunggu proses hukumnya," ujar Sandiaga dalam keterangan resminya, dikutip Kamis(1/2).
Sandiaga terus mengupayakan agar tidak ada kenaikan tarif pajak huburan sebesar 40%-75% untuk industri spa karena kategorisasi yang sebagaimana disampaikan pelaku industri spa bahwa spa tidak termasuk dalam industri hiburan.
"Selagi kita menunggu prosess hukumnya, tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, Merujuk Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News