kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

GIPI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Beleid Pajak Hiburan


Kamis, 01 Februari 2024 / 08:00 WIB
GIPI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Beleid Pajak Hiburan
ILUSTRASI. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bakal mengajukan judicial review ke MK terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bakal mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 pada minggu depan antara hari Senin (05/02) atau Selasa (06/02).

Judicial review ini sebagai bentuk protes keras para anggota asosiasi tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan yang ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan perkembangannya saat ini dari para kuasa hukum sedang melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap laporan. 

Baca Juga: Bahlil: Kenaikan Pajak Hiburan 40%-75% Ganggu Iklim Investasi dan Bisnis

“Pokoknya as soon as possible kita masukin (ke Mahkamah Konstitusi). Saya sudah terima draft kedua dari lawyer ada sedikit koreksi, harapan kita sesegera mungkin, karena saya lihat sudah cukup bagus, banyak masukan, jadi mudah-mudahan kalau saya rasa minggu ini tidak terkejar mungkin awal minggu depan. Kalau tidak senin, selasa,” jelasnya saat ditemui Kontan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (31/01).

Ia menambahkan tujuan dari gugatan ini sudah bulat yaitu untuk membatalkan pasal 58 ayat 2. Karena menurutnya, pasal tersebut secara keseluruhan bermasalah dan berpotensi mematikan lini usaha di sektor jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa.

“Kita fokus itu saja karena masalahnya di situ, tujuan kita membatalkan (UU itu),” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×