Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai berlaku 1 Januari 2024 bukan merupakan pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, beleid tersebut sebetulnya bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Saya klarifikasi ini bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban baru. Ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan pemerintah dalam menghitung PPh Pasal 21," ujar Dwi di Kantor DJP Pusat, Senin (8/1).
Baca Juga: Ditjen Pajak Pastikan Aplikasi Baru PPh 21 Meluncur Sebelum Batas Waktu Pemotongan
Dwi menambahkan, tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Pasalnya, penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir.
Sedangkan, perhitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.
Sementara itu, pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan wajib pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi wajib pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Baca Juga: Sistem Pajak Canggih Meluncur Pertengahan Tahun, DJP Perkuat Pengujian Sistem
"Kami sadari masih banyak yang bingung, karena ada biaya jabatan, tunjangan pensiun, itu semua dihitung. Oleh karena itu tata caranya disederhanakan, ini akan lebih mempermudah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News