kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DJP Tegaskan Tarif Efektif PPh 21 Tak Munculkan Beban Pajak Baru


Senin, 08 Januari 2024 / 18:16 WIB
DJP Tegaskan Tarif Efektif PPh 21 Tak Munculkan Beban Pajak Baru
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Jumat (6/10/2023). DJP Tegaskan Tarif Efektif PPh 21 Tak Munculkan Beban Pajak Baru


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai berlaku 1 Januari 2024 bukan merupakan pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, beleid tersebut sebetulnya bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Saya klarifikasi ini bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban baru. Ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan pemerintah dalam menghitung PPh Pasal 21," ujar Dwi di Kantor DJP Pusat, Senin (8/1).

Baca Juga: Ditjen Pajak Pastikan Aplikasi Baru PPh 21 Meluncur Sebelum Batas Waktu Pemotongan

Dwi menambahkan, tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Pasalnya, penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir.

Sedangkan, perhitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Sementara itu, pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan wajib pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi wajib pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Baca Juga: Sistem Pajak Canggih Meluncur Pertengahan Tahun, DJP Perkuat Pengujian Sistem

"Kami sadari masih banyak yang bingung, karena ada biaya jabatan, tunjangan pensiun, itu semua dihitung. Oleh karena itu tata caranya disederhanakan, ini akan lebih mempermudah," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×