Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pemerintah daerah bergerak cepat menyiapkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna mencegah potensi pelanggaran pembayaran oleh perusahaan.
Langkah ini, menurut Yassierli, penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, para gubernur diminta mengupayakan agar seluruh perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai aturan.
Selain itu, untuk mengantisipasi munculnya keluhan dari pekerja, setiap provinsi serta kabupaten/kota diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Airlangga Tegaskan Berbeda dengan THR
Yassierli menambahkan, Posko Satgas tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman resmi Kemnaker.go.id.
"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3).
Ia menambahkan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Yassierli juga meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Namun perusahaan kita himbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













