kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Tarif Efektif Berlaku Januari 2024, DJP Sebut Tak Ada Tambahan Beban Pajak Baru


Sabtu, 30 Desember 2023 / 07:20 WIB
Tarif Efektif Berlaku Januari 2024, DJP Sebut Tak Ada Tambahan Beban Pajak Baru


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.COID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 3 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023. PP tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, tujuan diterbitkannya PP tersebut adalah untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

"Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (29/12).

Baca Juga: Berlaku Januari 2024, Begini Mekanisme Pemotongan Menggunakan Tarif Efektif PPh 21

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif," kata dia.

Dwi bilang, penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Baca Juga: Aturan Terbit! Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Adapun, DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Bulan Januari 2024.

"Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” pungkas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×