Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Saksi pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Menteng, Jakarta Pusat. Saksi itu mempermasalahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan sebelumnya.
"Saya enggak nandatangani surat hasil rekapitulasi. Lihat saja di suratnya," ujar saksi dari pasangan Prabowo-Hatta, Agus Rahmansyah, usai proses penghitungan suara di Kelurahan Menteng, Jalan Anyer Nomor 9, Jakarta Pusat, Minggu (13/7).
Agus beralasan, banyak kejanggalan terjadi saat rekapitulasi suara di tingkat PPS. Dia menyebut TPS 17, 18, 19, 21, 23 di Kelurahan Menteng sebagai PPS yang terindikasi terdapat kejanggalan.
Menurutnya, banyak pengguna daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang tidak dikenal di lingkungan wilayah tersebut. Selain itu, ditemukan juga pemilih yang tidak menyerahkan fotokopi KTP saat akan mendaftar menjadi pemilih DPKTb. Berdasarkan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum, pemilih yang mendaftar menjadi pemilih DPKTb, harus menyerahkan lampiran fotokopi KTP.
Agus meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut. "Iya tentu pemilu harus diulang di TPS tersebut," ujar Agus.
Ketua PPK Menteng, Sumakmur, tidak mempermasalahkan saksi dari nomor urut satu yang tidak menandatangani surat hasil rekapitulasi suara. Menurutnya, tidak adanya tanda tangan dari saksi tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi suara yang sudah dihitung. "Ketika ada keberatan daripada saksi, tidak akan mengurangi hasil," ujar Sumakmur.
PPK Menteng menggelar rekapitulasi suara dari 5 kelurahan, yaitu Kelurahan Menteng, Kelurahan Kebon Sirih, Kelurahan Gondangdia, Kelurahan Cikini, dan Kelurahan Pengangsaan. Penghitungan suara berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.20 WIB. (Fathur Rochman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News