kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Saksi akui Nazar berikan US$500 ribu ke Marzuki


Senin, 18 Agustus 2014 / 13:59 WIB
Saksi akui Nazar berikan US$500 ribu ke Marzuki
ILUSTRASI. Unjuk rasa korban kasus KSP Indosurya usai sidang vonis yang membebaskan terdakwa Henry Surya di PN Jakarta Barat (24/1/2023).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin disebut telah memberikan uang kepada Ketua DPR Marzuki Ali terkait kongres Partai Demokrat di Bandung Tahun 2010 silam. Selain kepada Marzuki, Nazar juga disebut memberikan uang kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.

Pemberian oleh Nazar dilakukan saat Marzuki dan Andi mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung tahun 2010 lalu. Uang tersebut diberikan Nazar menggunakan uang perusahannya, Permai Group.

Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan staf ahli Nazaruddin, Nuril Anwar yang dibacakan oleh terdakwa Anas Urbaningrum dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/8).

"Pengambilan 23 Mei 2010, US$ 500 ribu, Nazar mengatakan uang diberikan kepada Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng melalui Nurcahyo. Pemberian itu diketahui Edhie Baskoro," kata Anas saat membacakan isi BAP milik Nuril.

Menanggapi isi BAP miliknya yang dibacakan Anas tersebut, Nuril yang juga bersaksi dalam persidangan hari ini membenarkannya. Nuril mengaku pernah diminta Nazar untuk mengambil uang sebesar US$ 500 ribu dari Yulianis yang kala itu menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan Permai Group.

Nuril pun mengaku sempat menanyakan tujuan dari pemberian uang tersebut kepada Nazar.

"Ini uang untuk siapa?, (Nazar mengatakan), ambil saja ini prinsip kita menebar kemana-mana saya mau ketemu Pak Marzuki dan tim Andi, Nurcahyo," kata Nuril sambil menirukan jawaban Nazar. Selanjutnya menurut Nurio, uang untuk Marzuki dibawa ke Hotel Hyatt yang menjadi markas tim pemenangan Marzuki.

Selain itu, Nuril juga mengaku bahwa dirinya pernah beberapa kali mengambil uang dari Yulianis, yakni US$ 100 ribu, US$ 100 ribu, dab US$ 500 ribu yang kemudian dibagikan kepada 15 peserta kongres yang berasal dari Dewan Pimpinan Cabang Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Peserta tersebut jata Nuril, ada yang menjadi bagian tim pendukung Marzuki dan ada juga yang merupakan tim pemenangan Andi.

Dalam persidangan Kamis (14/8) lalu, Nuril juga mengungkapkan bahwa mantan bosnya tersebut tak sepenuhnya mendukung Anas Urbaningrum yang juga maju sebagai Calon Ketua Umum dalam Konres Partai Demokrat  di Bandung tahun 2010. Menurut Nuril, Nazar memilih bermain tiga kaki dengan juga mendukung Andi dan Marzuki

"Kesimpulannya bahwa kita main tiga kaki, tetapi jangan sampai ada yang tahu. Perintah itu menurut saya vulgar disampaikan Pak Nazar di Hotel Sultan," ungkap Nuril. Nuril juga diminta Nazar untuk merahasiakan setiap pengeluaran keuangan oleh pihaknya.

Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima uang hingga sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta dari Nazar mewakili Permai Group yang merupakan fee dari berbagai proyek. Uang tersebut digunakan Anas untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Adapun Permai Group adalah perusahaan milik Nazar yang disebut-sebut kerap memenangkan proyek-proyek pemerintah. Proyek tersebut diduga dimenangkan Permai Group lantaran bantuan dari Anas yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×