kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus Hambalang, KPK periksa politisi Golkar


Kamis, 12 Juni 2014 / 10:42 WIB
Kasus Hambalang, KPK periksa politisi Golkar
BidiK Pertumbuhan Dobel Digit di 2023, Ini Strategi Jasuindo Tiga (JTPE)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, Kamis (12/6). Kahar akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Machfud Suroso.

"Diperiksa sebagai saksi bagi MS (Machfud Suroso)" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Menurut Priharsa, KPK memeriksa Kahar karena dia dianggap dapat memberikan informasi tambahan terkait dengan berkas perkara yang menjerat Machfud.

Kahar diketahui sudah memenuhi panggilan KPK. Saat memasuki Gedung KPK, dia tidak berkomentar kepada wartawan.

Pemeriksaan Kahar ini bukan yang pertama kalinya. Kahar pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, yang juga terjerat kasus Hambalang.

Ketika itu, Kahar diperiksa terkait posisinya sebagai anggota Komisi X yang ikut dalam pembahasan proyek Hambalang antara DPR dan Kementerian Pemuda dan Olahraga sekitar 2010.

Menurut Kahar, pembahasan proyek Hambalang di DPR telah melalui prosedur yang benar. Selain Kahar, hari ini KPK memanggil Kepala Bagian Sekretaris Komisi X DPR, Agus Salim sebagai saksi dalam kasus yang sama. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×