kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Marzuki Alie disebut terima voucher Rp 500 juta


Kamis, 03 Juli 2014 / 17:28 WIB
Marzuki Alie disebut terima voucher Rp 500 juta
ILUSTRASI. Transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) oleh perbankan untuk mengoptimalkan likuiditas diprediksi semakin marak tahun ini.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Nama Ketua DPR RI Marzuki Alie disebut-sebut dalam persidangan dengan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Direktur PT Assa Nusa Indonesia Paul Nelwan membenarkan Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menerima voucher senilai Rp 500 juta dari PT Adhi Karya. Menurut Paul, voucher tersebut diberikan terkait grand design proyek pembangunan gedung DPR RI, walaupun pada akhirnya proyek tersebut tidak terwujud.

Saat bersaksi terkait dalam persidangan kasus tersebut, Paul oleh penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso ihwal proyek tersebut. Ia mengaku mengetahuinya dari Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurrahman.

"Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 saya bertemu Arief Taufiqurahman dan dalam pertemuan tersebut Arief menginformasikan kepada saya bahwa dia diminta menghadap Marzuki Alie Ketua DPR oleh Dirut Adhi Karya, Pak Kiswo pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014," kata Paul seperti yang tercantum dalam BAP-nya yang dibacakan oleh Handika.

Lebih lanjut berdasarkan BAP yang dibacakan tersebut, alasan Marzuki memanggil arief yakni terkait adanya bon atau voucher sebesar Rp 500 juta dari PT Adhi Karya untuk Marzuki. Menurut Paul seperti yang dijelaskan Arief, uang tersebut diserahkan kepada Marzuki oleh mantan Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor. Namun, Arief tak bersedia memenuhi permintaan Marzuki untuk menghadapnya.

BAP tersebut pun dibenarkan oleh Paul. Menurut Paul, keterangan tersebut telah ia sampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Apa yang disampaikan Pak Arief saya sampaikan ke penyidik," kata Paul.

Nama Marzuki juga telah disebut dalam persidangan Anas sebelumnya oleh Teuku Bagus. Dalam kesaksiannya, Teuku Bagus mengaku pernah diminta menghadap Marzuki dengan maksud agar PT Adhi Karya mengalah dengan PT PP untuk mengerjakan proyek tersebut.

Awalnya, ia mengaku bersama dengan Ketut Dharmawan selaku marketing PT PP dipanggil oleh Muchayat selaku salah satu Deputi di Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pada tahun 2010. Muchayat kala itu meminta PT Adhi Karya mundur.

Kemudian, ia dipanggil oleh Ketua DPR Marzuki Alie bersama dengan Indrajaya Manopol selaku Direktur Operasional PT Adhi Karya, Ketut Dharmawan, dan Musanip selaku Direktur Utama PT PP. Dalam pertemuan itulah, ungkap Teuku Bagus, Marzuki Alie meminta PT AK menjadi pendamping PT PP saja dalam mengerjakan proyek pembangunan gedung baru DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×