Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut adanya pemberian uang dari mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor sebesar Rp 2,5 miliar kepada Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey terkait proyek Hambalang.
Adanya pemberian uang yang menjadi putusan Pengadilan Tipikor itu akan dijadikan KPK untuk mengembangkan perkara Hambalang ke Olly. "Putusan hakim digunakan KPK untuk mengembangkan perkara. Petunjuk untuk mengembangkan perkara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/7).
Tidak hanya penerimaan uang yang dilakukan Olly saja, KPK juga akan mengusut keterlibatan pihak-pihak lainnya terkait kasus ini. Kendati demikian lanjut Johan, putusan hakim terhadap Teuku Bagus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan hakim akan inkracht setelah tujuh hari dibacakan dan tidak ada upaya hukum apapun yang dijukan kubu Teuku Bagus maupun Jaksa KPK.
Jaksa KPK kata Johan, berpeluang mengajukan banding atas putusan Teuku Bagus tersebut. Pasalnya besarnya hukuman yang dijatuhi kepada Teuku Bagus belum mencapai 2/3 dari besarnya hukuman yang dituntut Jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. "Putusan TBMN (Teuku Bagus Mokhammad Noor) kurang dari 2/3, KPK biasanya banding. Kita pelajari Dulu," imbuh dia.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Teuku Bagus menyuap Olly selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait pengurusan anggaran proyek tersebut. Pasalnya, ada perubahan anggaran proyek tersebut dari semula single years sebesar Rp 125 miliar menjadi multi years sebesar Rp 2,5 triliun. Teuku Bagus divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News