kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Lima isu krusial RUU Pemilu diputuskan 20 Juli


Kamis, 13 Juli 2017 / 22:44 WIB
Lima isu krusial RUU Pemilu diputuskan 20 Juli


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy mengatakan, lima isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu akan diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada 20 Juli 2017.

Pembahasan RUU Pemilu menyisakan lima isu krusial yaitu presidential threshold, parliamentary threshold, sebaran kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem pemilu.

Keputusan itu diambil setelah lobi pada rapat Panitia Kerja Pansus RUU Pemilu, Kamis (13/7) malam, gagal mengambil keputusan.

"Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati 5 paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," ujar Lukman dalam rapat pansus, di Ruang Rapat Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Meski proses pembahasan RUU Pemilu sudah selesai dan menyisakan lima isu krusial, proses lobi tetap terbuka.

"Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran Undang-Undang, maka Pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya," lanjut Lukman. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×