CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Lima isu krusial RUU Pemilu diputuskan 20 Juli


Kamis, 13 Juli 2017 / 22:44 WIB
Lima isu krusial RUU Pemilu diputuskan 20 Juli


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy mengatakan, lima isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu akan diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada 20 Juli 2017.

Pembahasan RUU Pemilu menyisakan lima isu krusial yaitu presidential threshold, parliamentary threshold, sebaran kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem pemilu.

Keputusan itu diambil setelah lobi pada rapat Panitia Kerja Pansus RUU Pemilu, Kamis (13/7) malam, gagal mengambil keputusan.

"Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati 5 paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," ujar Lukman dalam rapat pansus, di Ruang Rapat Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Meski proses pembahasan RUU Pemilu sudah selesai dan menyisakan lima isu krusial, proses lobi tetap terbuka.

"Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran Undang-Undang, maka Pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya," lanjut Lukman. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×