kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.127   76,26   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   14,82   1,34%
  • LQ45 780   7,79   1,01%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,12   0,52%
  • IDXHIDIV20 454   0,06   0,01%
  • IDX80 123   1,34   1,11%
  • IDXV30 132   1,52   1,17%
  • IDXQ30 128   0,01   0,01%

Lima paket isu RUU Pemilu yang diputuskan besok


Rabu, 12 Juli 2017 / 21:20 WIB
Lima paket isu RUU Pemilu yang diputuskan besok


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu menetapkan lima paket terkait lima isu krusial untuk pengambilan keputusan pada Rapat Kerja Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah, Kamis (13/7) besok.

Rencananya, jika DPR bersama pemerintah langsung menyetujui salah satu dari lima paket, maka UU Pemilu yang baru akan langsung disahkan.

"Jadi sudah kami tetapkan lima paket yang muncul dari fraksi-fraksi di DPR," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Kelima paket tersebut adalah:

1. Paket A

- Ambang batas presiden: 20 atau 25 %

- Ambang batas parlemen: 4 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10

- Metode Konversi suara: sainte lague murni

2. Paket B

- Ambang batas presiden: 0 %

- Ambang batas parlemen: 4 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10

- Konversi suara: kuota hare

3. Paket C

- Ambang batas presiden: 10/15 %

- Ambang batas parlemen: 4 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10

- Konversi suara: kuota hare

4. Paket D

- Ambang batas presiden: 10/15 %

- Ambang batas parlemen: 5 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-8

- Konversi suara: sainte lague murni

5. Paket E

- Ambang batas presiden: 20/25 %

- Ambang batas parlemen: 3,5 %

- Sistem pemilu: terbuka

- Sebaran kursi perdaerah pemilihan: 3-10

- Konversi suara: kuota hare




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×