Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Perry Warjiyo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023 hingga 2028 terpilih.
Dengan demikian, petahana Perry menjadi Gubernur BI selama dua periode.
Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengungkapkan, pengambilan keputusan dilakukan secara aklamasi setelah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilaksanakan.
"Sudah kami ambil keputusan secara aklamasi, bahwa Perry Warjiyo akan menjadi Gubernur BI periode 2023 hingga 2028," terang Eriko saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Senin (20/3).
Baca Juga: Perry Warjiyo Beberkan Potensi Pertumbuhan Ekonomi di Kepemimpinan 5 Tahun ke Depan
Eriko menambahkan, keputusan ini akan dibawa oleh pimpinan komisi XI DPR RI kepada Badan Musyawarah DPR RI, untuk kemudian disahkan di sidang paripurna DPR RI.
Eriko belum bisa mengungkapkan kapan tepatnya sidang paripurna tersebut, tetapi ia membuka kemungkinan adanya pengesahan keputusan di sidang paripurna, Selasa (21/3).
"Bisa kemungkinan di sidang paripurna besok, bisa juga kemungkinan di minggu depan paling lambat" tandas Eriko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News