kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.307   111,15   1,54%
  • KOMPAS100 1.123   18,13   1,64%
  • LQ45 894   17,24   1,97%
  • ISSI 223   1,96   0,89%
  • IDX30 458   9,45   2,11%
  • IDXHIDIV20 552   12,19   2,26%
  • IDX80 129   1,96   1,54%
  • IDXV30 137   2,47   1,84%
  • IDXQ30 152   3,27   2,19%

Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya


Senin, 12 Oktober 2020 / 23:09 WIB
Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya
ILUSTRASI. Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (03/06). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tiga mantan bos PT Asuransi Jiwasraya bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan vonis.

Tidak tanggung-tanggung dalam menjatuhkan putusan, ketiga mantan petinggi Jiwasraya itu itu mendapat vonis pidana penjara seumur hidup. 

Mereka adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Vonis kasus Jiwasraya

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mantan Dirkeu Jiwasraya dihukum penjara seumur hidup

Dengan putusan tersebut berarti manjelis hakim mangganjar ketiga terdakwa kasus Jiwasraya yang menghebohkan ini dengan putusan pidana maksimal. Padahal dalam tuntutannya, jaksa cuma menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Harry Prasetyo.

Terhadap Hendrisman, jaksa menuntut pidana penjara 20 tahun. Adapun kepada Syahmirwan, jaksa menuntut 18 tahun penjara.

Selain itu, terhadap ketiga mantan petinggi Jiwasraya tersebut, hakim tidak menjatuhkan pidana denda yang diminta jaksa senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×