Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Putusan hakim terhadap kasus Jiwasraya yang menggegerkan jagat keuangan Indoensia tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.
Vonis terhadap Harry sesuai dengan tuntuan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup pada kasus Jiwasraya ini. Namun demikian hakim tidak memberikan vonis berupa denda sesuai tuntutan jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam kasus Jiwasraya ini, Harry dinilai Hakim telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya: Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News