kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.135   65,00   0,40%
  • IDX 7.086   6,00   0,08%
  • KOMPAS100 1.053   -2,44   -0,23%
  • LQ45 823   -3,25   -0,39%
  • ISSI 213   0,22   0,11%
  • IDX30 421   -2,81   -0,66%
  • IDXHIDIV20 502   -4,03   -0,80%
  • IDX80 120   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 125   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,97   -0,69%

BREAKING NEWS! Mantan Dirkeu Jiwasraya dihukum penjara seumur hidup


Senin, 12 Oktober 2020 / 21:55 WIB
BREAKING NEWS! Mantan Dirkeu Jiwasraya dihukum penjara seumur hidup
ILUSTRASI. BREAKING NEWS! Mantan Dirkeu Jiwasraya dihukum penjara seumur hidup. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/10/2020.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Putusan hakim terhadap kasus Jiwasraya yang menggegerkan jagat keuangan Indoensia tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.

Vonis terhadap Harry sesuai dengan tuntuan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup pada kasus Jiwasraya ini. Namun demikian hakim tidak memberikan vonis berupa denda sesuai tuntutan jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis kasus Jiwasraya

Dalam kasus Jiwasraya ini, Harry dinilai Hakim telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya: Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×