Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Tidak berbeda dengan dua petinggi PT Asuransi Jiwasraya lainnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke mantan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Sebelumnya Hakim memberikan putusan pidana penjara seumur hidup juga ke eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Harry Prasetyo. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.
Hukuman untuk Syahmirwan jauh lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Namun hakim tidak memberikan hukuman denda yang diminta jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News