kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.874   6,00   0,04%
  • IDX 7.306   110,41   1,53%
  • KOMPAS100 1.121   16,34   1,48%
  • LQ45 892   15,04   1,72%
  • ISSI 222   1,71   0,78%
  • IDX30 458   9,33   2,08%
  • IDXHIDIV20 552   12,50   2,32%
  • IDX80 129   1,41   1,11%
  • IDXV30 137   2,08   1,55%
  • IDXQ30 152   3,28   2,20%

Bekas Kepala Investasi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup


Senin, 12 Oktober 2020 / 22:57 WIB
Bekas Kepala Investasi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup
ILUSTRASI. Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020).ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID JAKARTA. Tidak berbeda dengan dua petinggi PT Asuransi Jiwasraya lainnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga  menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke mantan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Sebelumnya Hakim memberikan putusan pidana penjara seumur hidup juga ke eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Harry Prasetyo. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.  

Hukuman untuk Syahmirwan jauh lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Namun hakim tidak memberikan hukuman denda yang diminta jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×