kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

BREAKING NEWS! Mantan Bos Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis seumur hidup


Senin, 12 Oktober 2020 / 22:17 WIB
BREAKING NEWS! Mantan Bos Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis seumur hidup
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Putusan atas kasus Jiwasraya tersebut dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.  

Vonis untuk Hendrisman tersebut jauh lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang hanya meminta hukuman 20 tahun penjara. Sebaliknya, hakim tidak menjatuhkan hukuman denda sesuai tuntutan jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis kasus Jiwasraya
Vonis kasus Jiwasraya

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya: Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×