Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Putusan atas kasus Jiwasraya tersebut dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.
Vonis untuk Hendrisman tersebut jauh lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang hanya meminta hukuman 20 tahun penjara. Sebaliknya, hakim tidak menjatuhkan hukuman denda sesuai tuntutan jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya: Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media