kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.021.000   -21.000   -0,69%
  • USD/IDR 16.974   58,00   0,34%
  • IDX 7.137   -224,90   -3,05%
  • KOMPAS100 989   -32,34   -3,17%
  • LQ45 728   -22,86   -3,04%
  • ISSI 249   -9,93   -3,83%
  • IDX30 392   -8,64   -2,16%
  • IDXHIDIV20 487   -9,80   -1,97%
  • IDX80 111   -3,58   -3,12%
  • IDXV30 132   -2,45   -1,82%
  • IDXQ30 127   -2,57   -1,99%

BREAKING NEWS! Mantan Bos Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis seumur hidup


Senin, 12 Oktober 2020 / 22:17 WIB
BREAKING NEWS! Mantan Bos Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis seumur hidup
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Putusan atas kasus Jiwasraya tersebut dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.  

Vonis untuk Hendrisman tersebut jauh lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang hanya meminta hukuman 20 tahun penjara. Sebaliknya, hakim tidak menjatuhkan hukuman denda sesuai tuntutan jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis kasus Jiwasraya
Vonis kasus Jiwasraya

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya: Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×