kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.864   16,00   0,10%
  • IDX 7.297   101,10   1,41%
  • KOMPAS100 1.122   17,78   1,61%
  • LQ45 894   16,72   1,91%
  • ISSI 222   1,90   0,86%
  • IDX30 458   8,87   1,98%
  • IDXHIDIV20 550   10,62   1,97%
  • IDX80 129   1,93   1,52%
  • IDXV30 136   1,86   1,38%
  • IDXQ30 152   3,02   2,03%

BREAKING NEWS! Mantan Bos Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis seumur hidup


Senin, 12 Oktober 2020 / 22:17 WIB
BREAKING NEWS! Mantan Bos Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis seumur hidup
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim menjalani sidang secara daring ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Putusan atas kasus Jiwasraya tersebut dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.  

Vonis untuk Hendrisman tersebut jauh lebih tinggi dari tuntuan jaksa yang hanya meminta hukuman 20 tahun penjara. Sebaliknya, hakim tidak menjatuhkan hukuman denda sesuai tuntutan jaksa sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis kasus Jiwasraya

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya: Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×