kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.340   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Sabar, pengumuman Kabinet Jokowi-JK tak malam ini


Jumat, 24 Oktober 2014 / 22:17 WIB
Sabar, pengumuman Kabinet Jokowi-JK tak malam ini
ILUSTRASI. Manfaat kubis untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sepertinya tidak akan mengumumkan susunan menterinya pada malam ini. Menurut mantan deputi tim transisi Andi Widjajanto, ada dua alasan mengapa pengumuman menteri belum bisa dilakukan.

Pertama, masih ada empat nama calon menteri yang belum mendapat lampu kuning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK). Meskipun, empat nama tersebut, saat ini sudah ditangan Jokowi-JK, namun keduanya masih mempelajari hasil laporannya.

Menurut Andi, tadi sore lima orang pimpinan KPK datang ke Istana Negara bertemu Jokowi-JK dan menyerahkan langsung hasil penulusurannya. "Pada dasarnya kalau tidak ada masalah, akan segera diumumkan," ujar Andi, Jumat (24/10) di Istana Negara, Jakarta.

Namun demikian, hingga pukul 22.00 WIB belum juga ada tanda-tanda Jokowi-JK sudah selesai mempelajari. Bahkan, jika hasilnya ternyata masih ada yang bermasalah Jokowi-JK masih harus mengajukan nama lain ke KPK dan PPATK. Dan itu baru bisa dilakukan esok hari.

Alasan kedua, karena Jokowi-JK juga belum menerima pertimbangan atas perubahan nomenklatur. Meskipun, pihak Istana sudah menerima kabar dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kalau lembaga legislatif tersebut sudah selesai membuat pertimbangan.

Akan tetapi menurut Andi Jokowi-JK masih harus membaca pertimbangan tersebut. Padahal DPR baru akan menyerahkannya esok hari, Sabtu (25/10) kepada Jokowi-JK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×