Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah memberikan kejelasan mengenai batasan dan definisi pekerja rumah tangga.
Menurutnya, pemisahan antara perekrutan langsung dan melalui agen menjadi materi pokok yang diperkuat dalam naskah terbaru.
"Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan langsung dan melalui penyalur atau agen. Perekrutan langsung sifatnya berdasarkan kesepakatan, sedangkan yang melalui agen inilah yang menjadi materi utama RUU ini," ujar Martin dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025) dikutip dari laman DPR RI..
Baca Juga: Tunjangan Beras Anggota DPR Tidak Rp 12 Juta per Bulan, Ini Klarifikasi Adies Kadir
Ia menjelaskan bahwa hubungan kekerabatan atau kekeluargaan tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga. Dengan demikian, misalnya ada anggota keluarga yang tinggal di rumah kerabat dan turut membantu pekerjaan rumah tangga, hal itu tidak diatur dalam RUU PPRT.
Selain itu, Martin juga menyoroti perbedaan naskah RUU periode lalu dengan yang sekarang, khususnya terkait sanksi pidana. Menurutnya, RUU terbaru hanya fokus pada hal-hal spesifik perlindungan pekerja rumah tangga, tanpa menyalin aturan pidana yang sudah diatur dalam KUHP.
"Kalau pada periode lalu banyak ketentuan sanksi pidana, kali ini kita tidak lagi memuat hal tersebut. Pidana sudah cukup lengkap di KUHP, jadi RUU ini hanya memuat yang sifatnya spesifik," pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Selanjutnya: Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Resmi Diluncurkan, Sukuk jadi Aset Andalan
Menarik Dibaca: Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Resmi Diluncurkan, Sukuk jadi Aset Andalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News