kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Prabowo Sebut RUU PPRT Akan Dibahas Mulai Pekan Depan


Kamis, 01 Mei 2025 / 14:14 WIB
Prabowo Sebut RUU PPRT Akan Dibahas Mulai Pekan Depan
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto mengatakan, Pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dengan DPR.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dengan DPR. Hal ini merespons salah satu tuntutan buruh dalam perayaan Hari Buruh Internasional tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pembahasan RUU PPRT akan mulai dibahas pekan depan. Dirinya telah menerima laporan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco terkait RUU PPRT.

"Saudara saudara sekalian, juga kita akan segera meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan ruu ini segera akan mulai dibahas mudah mudah tidak lebih dari tiga bulan, undang undang ini akan selesai kita bereskan," jelas Prabowo pada acara Hari Buruh di Lapangan Monas Jakarta, Kamis (1/5).

Baca Juga: Prabowo Bakal Kumpulkan 150 Pimpinan Buruh dan Pengusaha di Istana Bogor, Ada Apa?

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan pernah menyebutkan beberapa poin akan dimasukkan dalam RUU PPRT. Di antaranya, ketentuan umum yang berisi PRT, kesepakatan, perjanjian kerja PRT, perjanjian dan penempatan PRT.

Pengaturan perlindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT. Perekrutan dan lingkup kerja kerumahtanggaan, jenis perekrutan PRT yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung, dan persyaratan calon PRT.

Kemudian juga diatur mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban PRT, maupun hak dan kewajiban pemberi kerja.

Berikutnya, pentingnya melakukan peningkatan keterampilan dan keahlian, pembinaan dan pengawasan. Serta pengaturan antisipasi jika terjadi perselisihan.

Baca Juga: Hari Buruh, Prabowo Kaji Usulan Penghapusan Outsourcing

Selanjutnya: 13 Daftar Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung

Menarik Dibaca: 13 Daftar Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×