kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

RUU perpajakan akan turunkan PPh badan, ini kata pengamat pajak


Kamis, 05 September 2019 / 06:50 WIB
RUU perpajakan akan turunkan PPh badan, ini kata pengamat pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Yustinus mengatakan agar RUU ini dapat efektif  diharapkan tetap dilakukan dengar pendapat dengan publik melalui akademisi, praktisi, dan pelaku usaha.  Tujuannya agar diperoleh masukan yang lebih banyak dan menghindari ada hal-hal penting dan mendesak lainnya yang berpotensi tercecer.

Selain itu, CITA menganggap pemerintah perlu didorong untuk terus berkomitmen dan mengupayakan perbaikan, terutama mengidentifikasi dan menginventarisasi kebijakan, aturan, atau prosedur yang menghambat perekonomian dan menjadi disinsentif bagi pelaku usaha, terutama pengusaha menengah-kecil. 

Baca Juga: Dividen BUMN pada tahun 2020 ditargetkan menembus Rp 49 triliun

Menurutnya ada area lain di luar RUU yang harus dibahas juga mencakup isu Pajak Daerah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP, Kepabeanan, dan prosedur-prosedur yang perlu disederhanakan. 

Yustinus menambahkan Hal penting yang juga perlu diperhatikan adalah insentif pajak untuk Wajib Pajak (WP) non usahawan yang selama ini berpotensi terbebani pajak yang kurang proporsional.

Misalnya perlakuan pajak atas istri yang bekerja, tenaga pengajar dosen atau guru, pekerja bebas termasuk pelaku usaha berbasis aplikasi online, dan profesi lainnya. 

“Pemerintah juga harus segera mencari sumber-sumber baru sebagai basis pajak untuk menambal risiko hilangnya potensi pajak akibat penurunan tarif PPh Badan,” kata Yustinus.

Baca Juga: Setoran dividen BUMN tahun depan ditarget Rp 49 triliun, ini kata Kementerian BUMN

Dia bilang dengan keterbukaan informasi dan dukungan politik yang kuat, Ditjen Pajak diharapkan dapat lebih optimal menyisir potensi pajak baru, termasuk dengan penegakan hukum yang adil dan proporsional.

Sehingga menjamin keberlanjutan pendapatan negara dan pemungutan pajak yang semakin adil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×