Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan pemerintah kembali menerapkan skema burden sharing atau pembagian beban pembiayaan guna mendukung sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini sebelumnya pernah diterapkan saat pandemi Covid-19 untuk membiayai kebutuhan penanganan krisis kesehatan dan ekonomi. Kala itu skema burden sharing dilakukan dengan pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar primer. Tetapi untuk kali ini, BI membeli SBN di pasar sekunder.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso membeberkan, BI sepakat untuk melakukan pembagian burden sharing dengan pemerintah. Pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN untuk program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana Pemerintah untuk kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.
Baca Juga: Risiko Mengintai, BI Diminta Hati-Hati Borong SBN Pemerintah dan Burden Sharing
Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di BI sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 Undang Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Selain itu, besaran tambahan beban bunga oleh BI kepada Pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat,” tutur Denny dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Adapun BI telah membeli SBN yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan Pemerintah sebesar Rp 150 triliun.
Meski demikian, belum dijelaskan lebih lanjut terkait besaran dana burden sharing yang digelontorkan BI untuk membiayai program Asta Cita tersebut.
Lebih lanjut, Denny membeberkan, BI akan terus melakukan sinergi dengan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah, dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian.
Dalam kaitan ini, bauran kebijakan BI akan disinergikan dengan kebijakan fiskal, termasuk melalui pembelian SBN di pasar sekunder dan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang telah mencapai Rp 384 triliun sampai dengan akhir Agustus 2025.
Baca Juga: BI dan Pemerintah Terapkan Skema Burden Sharing untuk Danai Program Prabowo
“Selain itu, kebijakan digitalisasi sistem pembayaran terus diakselerasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan, pembagian burden sharing ini seperti beban bunga untuk pembiayaan perumahan rakyat ditanggung bersama dengan porsi masing-masing 2,9%, sementara untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar 2,15%.
Formula yang digunakan adalah bunga SBN tenor 10 tahun dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan, lalu sisanya dibagi dua.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa sinergi ini ditujukan untuk memberi akses pendanaan murah kepada koperasi dan masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Untuk Koperasi Merah Putih, dananya bisa lebih murah karena adanya burden sharing. Namun independensi BI tetap dijaga agar kebijakan tetap proporsional,” ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga telah menempatkan dana Rp 83 triliun di perbankan sebagai pinjaman untuk Koperasi Merah Putih, dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per koperasi selama enam tahun. Skema ini disertai masa tenggang 6–8 bulan dan bunga tetap 6% sepanjang tenor.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca (4 September 2025) Sumatra Utara: Medan, Karo, Toba, dan Nias
Menarik Dibaca: Vivo X300 Akan Segera Rilis, Usung Kamera Zoom hingga 100x & Fitur AI Super Smart
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News