kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Draft RUU P2SK Bikin Gaduh, DPR: Itu Masih Wacana Semua!


Selasa, 16 September 2025 / 17:31 WIB
Draft RUU P2SK Bikin Gaduh, DPR: Itu Masih Wacana Semua!
ILUSTRASI. Petugas keamanan melakukan penjagaan di kawasan Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. RUU P2SK menimbulkan kekhawatiran soal independensi Bank Indonesia (BI) sehingga menimbulkan kegaduhan. Ini respon DPR.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menimbulkan kekhawatiran soal independensi Bank Indonesia (BI).

Dalam draft RUU yang diterima KONTAN, BI memiliki mandat baru selain menjaga stabilitas rupiah dan sistem pembayaran.

Mandat baru tersebut adalah BI diminta untuk melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Hal tersebut, tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) dalam draf RUU P2SK tersebut, Selasa (16/7).

Baca Juga: Lewat RUU P2SK, DPR Bisa Copot Gubernur BI!

Tidak hanya itu, lewat draft RUU tersebut,  Dewan Gubernur BI dapat kehilangan kursi mereka jika hasil evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan kinerja yang tidak memuaskan.

Pasal mengenai pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (1).

Selain alasan umum seperti pengunduran diri, tindak pidana, atau berhalangan tetap, kini evaluasi DPR juga dapat menjadi dasar pemberhentian.

Hasil evalusasi DPR bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti Presiden melalui Keputusan Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU P2SK Mohamad Hekal menjelaskan bahwa pasal-pasal yang terdapat dalam dalam draft tersebut, termasuk pasal BI masih dalam tahap diskusi.

Oleh karena itu, hasilnya masih akan bisa berubah sesuai dengan hasil diskusi.

"Masih wacana semua," ujar Hekal kepada Kontan.co.id, Selasa (16/9).

Hekal menegaskan bahwa draft tersebut seharusnya tidak sebagai konsumsi publik, karena sifatnya materi pada rapat tertutup.

Baca Juga: Revisi UU P2SK, Evaluasi DPR Bisa Jadi Dasar Pencopotan Dewan Gubernur BI, OJK & LPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×