Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menimbulkan kekhawatiran soal independensi Bank Indonesia (BI).
Dalam draft RUU yang diterima KONTAN, BI memiliki mandat baru selain menjaga stabilitas rupiah dan sistem pembayaran.
Mandat baru tersebut adalah BI diminta untuk melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Hal tersebut, tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) dalam draf RUU P2SK tersebut, Selasa (16/7).
Baca Juga: Lewat RUU P2SK, DPR Bisa Copot Gubernur BI!
Tidak hanya itu, lewat draft RUU tersebut, Dewan Gubernur BI dapat kehilangan kursi mereka jika hasil evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan kinerja yang tidak memuaskan.
Pasal mengenai pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (1).
Selain alasan umum seperti pengunduran diri, tindak pidana, atau berhalangan tetap, kini evaluasi DPR juga dapat menjadi dasar pemberhentian.
Hasil evalusasi DPR bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti Presiden melalui Keputusan Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU P2SK Mohamad Hekal menjelaskan bahwa pasal-pasal yang terdapat dalam dalam draft tersebut, termasuk pasal BI masih dalam tahap diskusi.
Oleh karena itu, hasilnya masih akan bisa berubah sesuai dengan hasil diskusi.
"Masih wacana semua," ujar Hekal kepada Kontan.co.id, Selasa (16/9).
Hekal menegaskan bahwa draft tersebut seharusnya tidak sebagai konsumsi publik, karena sifatnya materi pada rapat tertutup.
Baca Juga: Revisi UU P2SK, Evaluasi DPR Bisa Jadi Dasar Pencopotan Dewan Gubernur BI, OJK & LPS
Selanjutnya: Kadin Desak Moratorium Kenaikan Cukai, Soroti Ancaman Rokok Ilegal
Menarik Dibaca: 5 Zodiak Paling Cemburuan pada Pasangan, Leo Tidak Suka Diabaikan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News