kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Minerba, izin usaha baru akan dibatasi 15 hektare


Kamis, 13 Februari 2020 / 15:00 WIB
RUU Minerba, izin usaha baru akan dibatasi 15 hektare
ILUSTRASI. Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM bahasn RUU Minerba.FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/pd/09


Reporter: Umar Tusin | Editor: Handoyo .

“Omnibus law nanti akan secara simultan akan disesuaikan, pasal-pasal yg nanti dibahas di omnibus law sudah pasti tidak tercantum lagi di Undang-undang minerba, jadi tidak akan ada tumpang tindih,” ujar Sugeng di gedung DPR RI, Kamis (13/2).

Baca Juga: Omnimbus Law beri insentif untuk hilirisasi batubara dan mineral

Sugeng menjelaskan ada 13 isu strategis yang akan dibahas, salah satunya terkait aturan kontrak karya generasi pertama yang akan habis masa berlakunya. “Maka Undang-undang Minerba dibutuhkan untuk memayungi keputusan itu karena UU no.4 tahun 2009 rezim berganti dari kontrak karya menjadi rezim IUP (Izin Usaha Pertambangan),” ujar Sugeng.

Mengenai Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis, Sugeng mengatakan dalam ketentuannya ada perpanjangan otomatis dua kali sepuluh tahun, akan tetapi untuk luasan wilayahnya belum diatur. Sedangkan untuk izin usaha baru akan dibatasi seluas 15 hektare.

Sementara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasimta mengatakan Kemenperin akan fokus dalam program hilirisasi agar nilai tambah bisa dimanfaatkan sebanyak-banyaknya di Indonesia.

Agus mengatakan Kemenperin dan Kementerian ESDM sudah sepakat jika ada investor asing atau industri yang berdiri melakukan kegiatan smelting maka digunakan IUI (Izin Usaha Industri). “Adapun bagi industri smelting yang lokasinya terintegrasi dengan tambang maka mengikuti rezim IUP (Izin Usaha Pertambangan),” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×