kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Minerba, izin usaha baru akan dibatasi 15 hektare


Kamis, 13 Februari 2020 / 15:00 WIB
RUU Minerba, izin usaha baru akan dibatasi 15 hektare
ILUSTRASI. Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM bahasn RUU Minerba.FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/pd/09


Reporter: Umar Tusin | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar rapat kerja mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Kamis (13/2). 

RUU tersebut merupakan revisi dari Undang-undang no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga: BUMN terancam tak menjadi prioritas pengusahaan lahan eks PKP2B

Dalam rapat tersebut menghasilkan panitia kerja (panja) antara Komisi VII yang diketuai oleh Bambang Wuryanto dan pihak pemerintah yang diketuai oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono.

Wakil ketua panja RUU Minerba, Sugeng Suparwoto mengatakan RUU minerba merupakan inisiatif DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagian besar dari pemerintah. Dalam rapat tersebut telah mengesahkan 938 DIM RUU Minerba. 

Sebanyak 703 DIM menjadi substansi yang akan dibahas di rapat panja selanjutnya. Sugeng mengatakan RUU minerba akan secara bersamaan disesuaikan dengan omnibus law

“Omnibus law nanti akan secara simultan akan disesuaikan, pasal-pasal yg nanti dibahas di omnibus law sudah pasti tidak tercantum lagi di Undang-undang minerba, jadi tidak akan ada tumpang tindih,” ujar Sugeng di gedung DPR RI, Kamis (13/2).

Baca Juga: Omnimbus Law beri insentif untuk hilirisasi batubara dan mineral

Sugeng menjelaskan ada 13 isu strategis yang akan dibahas, salah satunya terkait aturan kontrak karya generasi pertama yang akan habis masa berlakunya. “Maka Undang-undang Minerba dibutuhkan untuk memayungi keputusan itu karena UU no.4 tahun 2009 rezim berganti dari kontrak karya menjadi rezim IUP (Izin Usaha Pertambangan),” ujar Sugeng.

Mengenai Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis, Sugeng mengatakan dalam ketentuannya ada perpanjangan otomatis dua kali sepuluh tahun, akan tetapi untuk luasan wilayahnya belum diatur. Sedangkan untuk izin usaha baru akan dibatasi seluas 15 hektare.

Sementara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasimta mengatakan Kemenperin akan fokus dalam program hilirisasi agar nilai tambah bisa dimanfaatkan sebanyak-banyaknya di Indonesia.

Agus mengatakan Kemenperin dan Kementerian ESDM sudah sepakat jika ada investor asing atau industri yang berdiri melakukan kegiatan smelting maka digunakan IUI (Izin Usaha Industri). “Adapun bagi industri smelting yang lokasinya terintegrasi dengan tambang maka mengikuti rezim IUP (Izin Usaha Pertambangan),” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×