Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) mulai dibahas.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi berharap kemudahan berusaha tetap menjadi salah satu prioritas dalam RUU baru ini.
Diana mengatakan bahwa iklim usaha erat kaitannya dengan kondisi perpolitikan dan dinamika yang berkembang. Setiap pengusaha tentu ingin usahanya tidak hanya berjalan baik tapi juga berkembang dan meluas.
"Dalam menjalankan roda usaha, tentu harus ada kesepemahaman antara pengusaha dengan pekerja. Tidak bisa juga pekerja menuntut gono-gini, sementara perusahaan tempatnya bekerja sedang megap-megap," kata Diana pada Kontan.co.id, Rabu (24/9).
Baca Juga: Kadin: KUR Perumahan Bisa Menyerap 9 Juta Tenaga Kerja
Hal serupa juga berlaku bagi pengusaha, apabila mendapat keuntungan harus mengutamakan peningkatan kesejahteraan pekerjanya. Sehingga, ada simbiosis mutualisme antara pekerja dengan pengusaha.
Melalui balied anyar ini, pengusaha ingin ada pembahasan terkait pengembangan kompetensi dan pelatihan yang dilakukan secara intensif agar dapat menjawab kebutuhan dunia usaha.
Selain itu kebijakan haruslah fleksibel dalam hal ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan perubahan pasar dan teknologi.
"Dunia usaha juga mengharapkan insentif untuk investasi, seperti keringanan pajak dan kemudahan perizinan, sehingga dapat meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja," ungkapnya.
Yang tak kalah penting, menurutnya kerja sama yang selaras dan harmonis antara pemerintah, dunia usaha, dan tenaga kerja, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan semua pihak.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap menjadi prioritas pembahasan demi membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif bagi pekerja.
Hal ini menyusul RUU tersebut yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
"Kami sesuai tentunya dengan arahan dari pimpinan DPR untuk ini juga menjadi salah satu prioritas dari Komisi IX untuk bisa segera diselesaikan di bidang legislasi. Kita upayakan untuk bisa secepatnya,” kata Putih usai Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan di Gedung Parlemen, Selasa (23/9).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan RUU ini, karena ingin mendengar lebih banyak masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan lainnya seperti serikat pekerja hingga akademisi.
"Termasuk juga mungkin (kami) akan mengundang kembali perwakilan-perwakilan dari serikat pekerja karena banyak (isu dan usulan), perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut dari apa yang sudah diusulkan yang sifatnya general dan belum spesifik terkait dengan hal-hal yang memang perlu diperjuangkan di dalam RUU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kadin Desak Moratorium Kenaikan Cukai, Soroti Ancaman Rokok Ilegal
Selanjutnya: Bidik Pasar Konstruksi RI, IIDA Grup Hadirkan Teknologi Tahan Gempa
Menarik Dibaca: Apa itu Quiet Covering dalam Dunia Kerja? Sering Dilakukan Gen Z
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News