kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

DPR Revisi Prolegnas Prioritas, RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Prioritas


Selasa, 23 September 2025 / 21:05 WIB
DPR Revisi Prolegnas Prioritas, RUU Perampasan Aset Diharapkan Jadi Prioritas
ILUSTRASI. Pekerja mengecat ulang fasilitas di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (3/7/2025). Ada harapan setidaknya dua RUU bisa dikebut DPR hingga akhir tahun 2025, salah satunya terkait RUU Perampasan Aset.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio menilai perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 yang kini mencakup 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) bakal sulit diselesaikan.

“Nggak akan bisa, tinggal berapa bulan, tinggal tiga bulan itu paling masa persidangan dua sampai kali sudah selesai, mana bisa, kalau ada dua saja yang disahkan akhir tahun itu sudah hebat,” ujarnya saat dihubungi KONTAN, Selasa (23/9/2025).

Meski demikian, Agus mengungkapkan masih ada harapan agar setidaknya dua RUU bisa dikebut hingga akhir tahun, salah satunya terkait RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Yusril Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Jadi Usulan DPR

“Memang harus segera disahkan, supaya korupsi tidak bertambah gila dan memang ada beberapa hal yang harus dibahas, tetapi itu harus segera. Kalau bisa sebelum masa persidangan terakhir selesai,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui perubahan Prolegnas Prioritas 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). 

Dari perubahan tersebut, total ada 52 RUU yang masuk daftar prioritas, termasuk RUU Perampasan Aset.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan menjelaskan bahwa dari total itu, sebanyak 23 RUU merupakan usulan baru. 

“Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan panitia perancang undang-undang DPD RI sepakat untuk memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU tahun 2025–2029, yang selanjutnya masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas tahun 2026, di antaranya RUU tentang Perampasan Aset,” jelasnya.

Baca Juga: Baleg: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025 sebagai Inisiatif DPR

Selain Prolegnas Prioritas 2025, DPR juga menetapkan Prolegnas jangka menengah 2025–2029 sebanyak 198 RUU serta Prolegnas Prioritas 2026 yang berisi 67 RUU. 

Beberapa usulan yang menjadi sorotan publik di antaranya RUU tentang Transportasi Online, RUU Perlindungan Pekerja Platform atau gig worker, serta RUU Satu Data Indonesia.

Selanjutnya: Prediksi Lincoln City vs Chelsea, Jadwal, dan Link Live Streaming Carabao Cup

Menarik Dibaca: Tengok Cepat Ramalan 12 Zodiak Karier & Keuangan Besok Rabu, 24 September 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×