kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

BPJS Ketenagakerjaan Catat 301.000 Pekerja Rumah Tangga Sudah Jadi Peserta


Minggu, 14 September 2025 / 15:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Catat 301.000 Pekerja Rumah Tangga Sudah Jadi Peserta
ILUSTRASI. Dana Kelolaan: Suasana di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta, Jumat (27/12/2024). KONTAN/Baihaki/27/12/2024. BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan 301.000 pekerja rumah tangga sudah menjadi peserta hingga agustus 2025.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Badan Legislatif DPR masih membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama pemerintah. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menilai regulasi ini akan menjadi momentum penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT).

“Hingga Agustus 2025 jumlah peserta aktif BPU BPJS Ketenagakerjaan mencapai 9,9 juta pekerja, dengan sekitar 301 ribu pekerjaan merupakan sektor Pekerjaan Rumah Tangga,” terang Erfan kepada Kontan, Minggu (14/9/2025).

Baca Juga: Jumlah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Terus Menurun, Seiring PHK yang Meningkat

Ia menyebut, pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan ini, salah satu poin yang diupayakan adalah agar pekerja rumah tangga memiliki akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Melalui RUU PRT, diharapkan pekerja rumah tangga juga dapat memperoleh kepastian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT)," tambahnya. 

Erfan menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali. BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung implementasi regulasi ini jika disahkan, mulai dari penyusunan regulasi turunan hingga menyiapkan skema pendaftaran yang memudahkan pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga.

"BPJS Ketenagakerjaan bersama kementerian maupun lembaga terkait siap untuk memberikan dukungan teknis agar implementasi RUU ini berjalan efektif," jelasnya.

Baca Juga: Menkes Buka Suara Terkait Wacana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

Selanjutnya: Prediksi, Jadwal, dan Link Live Streaming AC Milan vs Bologna

Menarik Dibaca: Ini 10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia & Strategi Pintar Mengatur Gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×