Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Badan Legislatif DPR masih membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama pemerintah.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menilai regulasi ini akan menjadi momentum penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT).
“Hingga Agustus 2025 jumlah peserta aktif BPU BPJS Ketenagakerjaan mencapai 9,9 juta pekerja, dengan sekitar 301 ribu pekerjaan merupakan sektor Pekerjaan Rumah Tangga,” terang Erfan kepada Kontan, Minggu (14/9/2025).
Baca Juga: Jumlah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Terus Menurun, Seiring PHK yang Meningkat
Ia menyebut, pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan ini, salah satu poin yang diupayakan adalah agar pekerja rumah tangga memiliki akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Melalui RUU PRT, diharapkan pekerja rumah tangga juga dapat memperoleh kepastian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT)," tambahnya.
Erfan menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali. BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung implementasi regulasi ini jika disahkan, mulai dari penyusunan regulasi turunan hingga menyiapkan skema pendaftaran yang memudahkan pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga.
"BPJS Ketenagakerjaan bersama kementerian maupun lembaga terkait siap untuk memberikan dukungan teknis agar implementasi RUU ini berjalan efektif," jelasnya.
Baca Juga: Menkes Buka Suara Terkait Wacana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan
Selanjutnya: Prediksi, Jadwal, dan Link Live Streaming AC Milan vs Bologna
Menarik Dibaca: Ini 10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia & Strategi Pintar Mengatur Gaji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News