kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Aparatur Negara diserahkan ke Presiden


Rabu, 29 Agustus 2012 / 07:58 WIB
RUU Aparatur Negara diserahkan ke Presiden
ILUSTRASI. Nurul Atik, pengusaha kuliner waralaba Rocket Chicken.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN dan RB) segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden bulan depan.

Tasdik Kinanto, SekretarisKemPAN dan RB mengungkapkan, pembahasan RUU ASN di internal pemerintah sudah masuk tahap akhir. “Secepatnya pada bulan September, kami akan menyerahkan berkas RUU ASN ke Presiden,” ujarnya kepada KONTAN, kemarin.

Asal tahu saja, penyusunan RUU ASN merupakan perubahan dari UU 43/1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian yang dinilai belum mampu mewujudkan abdi negara yang profesional dan bebas praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Menurut Tasdik, setelah berkas sampai ke Presiden dan diteken selanjutnya beleid ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut. "Penyerahkan ke DPR diperkirakan bulan September juga," katanya.

Tandik memaparkan beberapa poin penting dalam RUU ASN antara lain status kepegawaian di pusat dan daerah, sistem jabatan, serta pembentukan Komisi ASN yang bersifat independen. “Pembahasan KASN menyangkut struktur organisasi, keanggotaan dan tugas. Juga apakah perlu penempataan di daerah atau cuma pusat,” ungkapnya.

Gamari Sutrisno, anggota Komisi II DPR mengatakan, pihaknya masih menunggu draf RUU ASN dari pemerintah. "Setelah diterima DPR, pembahasan RUU ASN bisa langsung pada masa sidang parlemen saat ini juga," ujarnya.

Gamari bilang pada awal tahun ini Komisi II DPR bertemu dengan pemerintah dan memberikan beberapa masukan serta rekomendasi untuk penyusunan draf RUU ASN. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, sifat independen dari KASN adalah masukan dari DPR. "Pemerintah malah meminta KASN berada langsung dalam pengawasan KemPAN dan RB," jelasnya.

Nah, perberian status independen kepada KASN untuk menghilangkan politisasi dalam pengisian jabatan strategis di pemerintahan. Nantinya, jabatan direktur jenderal dan direktur tidak akan dipilih lagi oleh Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden karena kental kepentingan politiknya.
"Pengisian jabatan strategis harus profesional dan bebas politik," tandas Gamari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×