kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ruhut: Gila dia bandingkan SBY dengan Jokowi!


Senin, 09 Desember 2013 / 13:33 WIB
Ruhut: Gila dia bandingkan SBY dengan Jokowi!
ILUSTRASI. Mencari smart door lock yang cocok untuk pemula? Berikut rekomendasinya.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul bergeming tidak akan meminta maaf kepada Boni Hargens, kendati Ruhut telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR oleh pengamat politik yang juga pengajar Ilmu Politik di Universitas Indonesia tersebut.

"Tidak ada damai. Aku sudah bilang, dia pengamat hitam. Di mana rasisnya? Ayo pengamat hitam," kata Ruhut di gedung DPR (Senin, 9/12/13).

Ruhut mengaku ucapannya tersebut dipicu oleh pernyataan Boni yang mengatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama sembilan tahun telah gagal menjadi presiden.

Anggota Komisi III DPR tersebut juga merasa tidak terima jika gaya kepemimpinan SBY dibandingkan dengan Jokowi.

"Gila dia bandingkan SBY sama Jokowi. Masa Jokowi baru setahun udah dibilang berhasil. Nah ini pengamat hitam," imbuhnya.

Sebelumnya, perseteruan Boni dan Ruhut dipicu oleh ucapan Ruhut yang mengatakan bahwa Boni adalah 'pengamat hitam' dalam sebuah acara di salahsatu televisi nasional. Boni merasa tersinggung dan menganggap ucapan ruhut adalah tindakan rasial.

Menanggapi hal itu, pada akhir pekan lalu Boni telah mengadukan Ruhut ke Polda Metro Jaya dan pada siang tadi kandidat Doktor Ilmu Politik dari Humboldt University, Jerman tersebut juga telah melaporkan Ruhut ke BK DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×