kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kasus rasis Ruhut harus didorong sampai pengadilan


Minggu, 08 Desember 2013 / 09:39 WIB
Kasus rasis Ruhut harus didorong sampai pengadilan
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kasus hukum atas politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul harus sampai ke pengadilan alias meja hijau. Hal itu demi menghargai pluralitas di Indonesia.

"Indonesia sebagai negara plural yang terdiri dari keanekaragaman etnik dan ras yang menjadi kekayaan bangsa, maka Ruhut harus didorong sampai meja hijau agar memastikan hukum berjalan mengawal pluralisme bangsa," ujar Ketua Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM, Natalius Pigai melalui pesan singkat, Sabtu (7/12).

Dia menuturkan, harus ada penegakan hukum atas tindakan Ruhut Sitompul yang diduga rasialis. Menurut Pigai, hal itu penting untuk memberi efek jera bagi Ruhut dan pelaku tindakan diskriminatif lain.

"Sebaiknya perlu ada proses hukum terhadap terduga (Ruhut) agar ada efek jera karena diskriminasi bagi bangsa kita selain bertentangan dengan Undang-undang, juga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika," lanjutnya.

Pigai mengapresiasi langkah Boni yang menempuh jalur hukum. Menurutnya, tindakan Boni merupakan upaya ketaatan pada hukum. Meski demikian, dia berharap Boni dan Ruhut berdamai secara individual. Penegakan hukum, katanya, merupakan ranah hukum, bukan pribadi.

Dikatakan Pigai, pihaknya akan turun tangan memantau penanganan kasus dugaan rasialis yang dilporkan ke Polda Metro Jaya.

"Sesungguhnya merupakan kewenangan Komnas HAM untuk pengawasan diskriminasi ras dan etnik. Karena itu, Komnas HAM akan memantau agar kepolisian harus menindaklanjutinya," ujar dia.

Sebelumnya, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Boni Hargens, Jumat (6/12) . Boni melaporkan Ruhut atas ucapan Ruhut terhadap Boni yang dinilai rasialis.

Menurut Boni, kekerasan yang diberikan dalam bentuk penghinaan oleh Ruhut terjadi dalam debat dialog di salah satu stasiun televisi nasional, Kamis (5/12) pukul 17.30-18.00. Ketika itu, keduanya menjadi pembicara di dalam dialog tersebut. Mereka melakukan dialog melalui sambungan telepon karena keduanya berada di tempat berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×