Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Pemerintah juga mengalokasikan insentif bagi dunia usaha sebesar Rp 120,6 triliun, di mana sebesar Rp 20,4 triliun berupa pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.
Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah saat ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi ke tingkatan yang diharapkan lebih baik pada tahun 2020 ini dan juga dalam asumsi RAPBN 2021.
Baca Juga: Program perluasan pasar UMKM jadi angin segar pelaku UMKM
Langkah awal adalah memperpanjang masa pemberian insentif, yang sudah dilakukan dari bulan September ke bulan Desember 2020 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86 tahun 2020.
Langkah ini sangat membantu para wajib pajak, namun Ichwan memberikan catatan agar pemerintah dapat secara mendalam mempertimbangkan kembali waktu pemberian insentif.
"Pemerintah diharapkan tidak ragu untuk memperpanjang periode insentif ini jika memang pada akhir periode Desember 2020 ini, dipandang masih diperlukan," lanjut Ichwan.
Selain itu, Ichwan juga menambahkan perlu juga dilihat kembali sektor usaha yang mendapat insentif ini untuk memastikan bahwa terdapat keadilan bagi semua wajib pajak yang pada akhirnya tujuan pemulihan ekonomi ini dapat segera tercapai.
Baca Juga: Ekonomi 22 negara kontraksi di kuartal II-2020, begini nasib Indonesia
Ichwan sangat mendukung beberapa terobosan kebijakan yang dicanangkan pemerintah untuk mendukung tercapainya penerimaan pajak pada tahun 2021 nanti, selain insentif pajak, penyempurnaan aturan pajak yang mendukung pemulihan ekonomi juga sangat dibutuhkan.
Perluasan basis pajak melalui sektor digital ekonomi diharapkan bisa menjadi penambah penerimaan pajak, namun Ichwan mencatat bahwa khusus untuk PPh, tampaknya pemerintah memang harus masih menunggu hingga pemajakan sektor ini mencapai konsensus global, yang mungkin baru bisa dicapai akhir tahun ini atau awal 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News