kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Riza Chalid Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Petral, Ini Respon Yusril


Jumat, 10 April 2026 / 16:34 WIB
Riza Chalid Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Petral, Ini Respon Yusril
ILUSTRASI. Menko Yusril Ihza Mahendra (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku mendapatkan informasi bahwa koruptor Riza Chalid berada di Malaysia. 

Adapun Riza kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Riza masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 

"Yang kami dengar ada di Malaysia. Tapi pasti tidaknya mesti diselidiki," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). 

Baca Juga: Prabowo ke Satgas PKH: Siapa Menghalangi Anda, Berarti Menghalangi Presiden!

Ia menuturkan, pemerintah perlu meminta ekstradisi kepada Malaysia jika memang benar Riza berada di sana.

Terkait hal itu, ia menyerahkan masalah ini kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.

"Saya tidak menangani langsung masalah ini, ya saya kira mungkin Pak Menlu sama Pak Menkum akan menangani masalah ini. Sampai sekarang belum dilakukan upaya pemulangan baik dalam konteks MLA (Mutual Legal Assistance) maupun dengan ekstradisi dengan pemerintah Malaysia," jelas Yusril. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015. 

Dari penetapan ini, salah satu tersangka Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan, masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Sementara untuk enam tersangka lainnya langsung ditahan.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Satgas PKH Selamatkan Rp 371 Triliun Sejak Dibentuk 2025

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/10/15414081/riza-chalid-jadi-tersangka-lagi-yusril-kami-dengar-ada-di-malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×