kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Karen Agustiawan Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid


Senin, 27 Oktober 2025 / 14:38 WIB
Karen Agustiawan Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Karen terlihat memakai setelan panjang berwarna hijau sage lengkap dengan kerudung bercorak bunga. 

“Yang ketiga, Galaila Karen Kardinah,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat memeriksa identitas para saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Dalam sidang, Karen mengaku saat ini ia sudah pensiun dari Pertamina. “Pensiunan Dirut Pertamina,” kata Karen.

Baca Juga: Kopdes Garap Tambang hingga Kebun Sawit, Pengamat: Cegah Bad Mining

Karen juga mengaku kenal dengan Kerry Adrianto, terdakwa yang merupakan anak pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid. 

Karen duduk di kursi nomor tiga, diapit dengan empat saksi lainnya, masing-masing dua di sisi kiri dan kanan. 

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza. 

Selain Karen, empat saksi lainya adalah Achmad Sutrisna selaku Staf Ahli dari Pranata UI,  Wawan Sulistyo Dwi selaku Senior Expert 2 PT Pertamina. 

Kemudian, Adolf Kawi selaku mantan Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, serta Nina Sulistyowati selaku Eks Direktur PT RNI yang juga dulu menjabat sebagai Strategic Bisnis Plan PT Pertamina Holding. 

Dalam kasus ini, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. 

Ada sembilan orang yang sudah disdang, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. 

Kemudian, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Lalu, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Selain 9 terdakwa di atas, ada 9 orang lain yang berstatus tersangka dalam perkara ini tetapi belum disidang.

Baca Juga: Mendag Budi Santoso Dorong Koordinasi Lintas Pilar untuk Ketahanan Ekonomi ASEAN

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/27/14280711/karen-agustiawan-jadi-saksi-sidang-anak-riza-chalid.

Selanjutnya: Promo Superindo Hari Ini 27-30 Oktober 2025, Mangga Harum Manis Super Diskon 35%

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 27-30 Oktober 2025, Mangga Harum Manis Super Diskon 35%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×