kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Kerry Riza Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah


Selasa, 25 November 2025 / 15:45 WIB
Kerry Riza Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah
ILUSTRASI. Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. (Foto Dok. Kejagung). Kerry Adrianto Riza menegaskan ayahnya, Mohamad Riza Chalid tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa sekaligus selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza menegaskan ayahnya, Mohamad Riza Chalid tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). 

“Jadi, kegiatan saya ini hanya sewa-menyewa terminal BBM antara saya dengan Pertamina. Usaha ini adalah usaha saya sendiri dan tidak ada keterlibatan ayah saya,” ujar Kerry saat memberikan keterangan di sela sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Kerry membantah kalau kilang minyak miliknya tidak berguna bagi negara. 

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan saksi di sidang, kilang tersebut membantu menghemat pengeluaran negara hingga ratusan miliar.

“Usaha ini memberikan manfaat yang besar pada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp 145 miliar per bulan,” lanjut Kerry.

Baca Juga: Menteri Wihaji Merapat ke Istana, Bahas Progres MBG Untuk Ibu Hamil

Ia mengatakan kilang atas nama PT Orbit Terminal Merak itu juga masih digunakan untuk menyokong suplai minyak mentah Indonesia hingga sekarang. 

“Sampai saat ini pun terminal saya masih digunakan oleh Pertamina,” imbuhnya. 

Dalam kasus ini, nama Riza Chalid diduga terlibat dalam sejumlah pengadaan, terutama yang berkaitan dengan impor dan ekspor minyak mentah. 

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. 

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.

Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak, Bos Pajak: Ada Penunggang Gelap!

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/25/15353541/kerry-adrianto-bantah-ayahnya-riza-chalid-terlibat-kasus-korupsi-minyak.

Selanjutnya: Promo Indomaret Terbaru 25 November-1 Desember 2025, Harga Spesial Mama Lemon-Prochiz

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Terbaru 25 November-1 Desember 2025, Harga Spesial Mama Lemon-Prochiz

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×