kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rilis PMK, Sri Mulyani minta daerah perkuat belanja wajib kesehatan tangani corona


Senin, 16 Maret 2020 / 15:27 WIB
Rilis PMK, Sri Mulyani minta daerah perkuat belanja wajib kesehatan tangani corona
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua P


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

Ketiga, terkait penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dialokasikan untuk bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2020, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. 

Begitu juga dengan penggunaan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan perbaikan gizi di Papua dan Papua Barat, dapat digunakan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. 

Baca Juga: KPU persempit opsi penundaan pilkada hanya di wilayah terdampak corona

Menkeu juga menegaskan bahwa daerah yang memperoleh DID wajib memprioritaskan penggunaannya untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19. 

Adapun beleid ditetapkan dan resmi berlaku pada hari ini, Senin (16/3). 

“Dengan berlakunya PMK ini, terhadap permohonan penyaluran DID Tahap I tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh gubernur, bupati, atau walikota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), penyalurannya dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri ini,” seperti tertulis di pasal 8. 

PMK 19/2020 ini berlaku sampai dengan bulan September 2020 mendatang. 

Baca Juga: PNS diizinkan kerja dari rumah, Kemenpan RB: Ini bukan libur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×