Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
Ketiga, terkait penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dialokasikan untuk bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2020, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Begitu juga dengan penggunaan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan perbaikan gizi di Papua dan Papua Barat, dapat digunakan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Baca Juga: KPU persempit opsi penundaan pilkada hanya di wilayah terdampak corona
Menkeu juga menegaskan bahwa daerah yang memperoleh DID wajib memprioritaskan penggunaannya untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Adapun beleid ditetapkan dan resmi berlaku pada hari ini, Senin (16/3).
“Dengan berlakunya PMK ini, terhadap permohonan penyaluran DID Tahap I tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh gubernur, bupati, atau walikota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), penyalurannya dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri ini,” seperti tertulis di pasal 8.
PMK 19/2020 ini berlaku sampai dengan bulan September 2020 mendatang.
Baca Juga: PNS diizinkan kerja dari rumah, Kemenpan RB: Ini bukan libur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News