Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan pengurangan dampak penyebaran virus corona.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Menpan RB sebut ASN tetap dapat tunjangan kinerja meskipun kerja dari rumah
“Bahwa dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan,” seperti tertulis dalam poin pertimbangan PMK tersebut.
Pertama, Menkeu mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah daerah memang wajib membelanjakan 10% dari total belanja APBD untuk bidang kesehatan.
Adapun belanja wajib bidang kesehatan yang dimaksud tersebut diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Kedua, terkait dengan penyaluran, Menkeu akan menyalurkan DBH Sumber Daya Alam (SDA) triwulan II dan triwulan III, serta menyalurkan DAU bulan Mei-September 2020 dengan syarat ketentuan, yaitu pemerintah daerah telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 yang benar-benar menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga: Pemerintah izinkan PNS kerja di rumah karena corona, ini detail isi edarannya
Menkeu juga mengubah dan mempercepat skema penyaluran Dana Insentif Daerah (DID). Awalnya penyaluran DID Tahap I paling cepat pada bulan Februari dan Tahap II paling cepat bulan Juli. Dalam PMK ini, penyaluran DID Tahap I dan II akan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juni 2020.
Ketiga, terkait penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dialokasikan untuk bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2020, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Begitu juga dengan penggunaan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan perbaikan gizi di Papua dan Papua Barat, dapat digunakan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Baca Juga: KPU persempit opsi penundaan pilkada hanya di wilayah terdampak corona
Menkeu juga menegaskan bahwa daerah yang memperoleh DID wajib memprioritaskan penggunaannya untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Adapun beleid ditetapkan dan resmi berlaku pada hari ini, Senin (16/3).
“Dengan berlakunya PMK ini, terhadap permohonan penyaluran DID Tahap I tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh gubernur, bupati, atau walikota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), penyalurannya dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri ini,” seperti tertulis di pasal 8.
PMK 19/2020 ini berlaku sampai dengan bulan September 2020 mendatang.
Baca Juga: PNS diizinkan kerja dari rumah, Kemenpan RB: Ini bukan libur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News