kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.961   17,00   0,09%
  • IDX 5.835   -163,92   -2,73%
  • KOMPAS100 756   -21,92   -2,82%
  • LQ45 576   -12,19   -2,07%
  • ISSI 201   -6,99   -3,36%
  • IDX30 327   -6,49   -1,95%
  • IDXHIDIV20 401   -7,57   -1,85%
  • IDX80 86   -2,32   -2,64%
  • IDXV30 109   -2,37   -2,14%
  • IDXQ30 105   -1,93   -1,81%

Ribuan Dapur Makan Bergizi Belum Tersertifikasi Higiene, BGN: Hanya Soal Administrasi


Kamis, 15 Januari 2026 / 14:33 WIB
Ribuan Dapur Makan Bergizi Belum Tersertifikasi Higiene, BGN: Hanya Soal Administrasi
ILUSTRASI. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (SETNEG/BPMI Setpres)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui masih ada ribuan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, sertifikasi ini krusial untuk menjamin keamanan pangan yang didistribusikan kepada masyarakat.

Kepala BGN, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa belum rampungnya sertifikasi terhadap ribuan unit SPPG tersebut dari total lebih dari 20.000 SPPG, disebabkan oleh proses birokrasi yang memakan waktu. Menurutnya, hal ini murni persoalan prosedur di lapangan yang sedang terus dikerjakan oleh tim teknis.

"(Ini) terkait prosesnya yang membutuhkan waktu," ujar Dadan singkat saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: Airlangga Pastikan Model Bisnis SPPG Aman, Anggaran Dijamin APBN

Dadan menepis adanya kendala teknis yang berat di lapangan terkait standar sanitasi dapur. Ia menegaskan bahwa hambatan utama saat ini hanyalah urusan administratif dalam pengurusan dokumen resmi.

Kendati demikian, ia menjamin keamanan tetap menjadi prioritas selama proses berjalan.

Mengenai target penyelesaian, Dadan menekankan bahwa pihaknya bertekad agar seluruh unit SPPG tersebut bisa segera mendapatkan sertifikat SLHS dalam waktu dekat.

"Secepatnya. (Hanya) masalah administrasi yang membutuhkan waktu," pungkasnya.

Baca Juga: BGN Janji Tingkatkan Kualitas Layanan SPPG pada Tahun 2026

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah terbitnya SE, harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

Baca Juga: BGN Sebut Akan Ada 19.000 SPPG Baru pada Akhir Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×