kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.047.000   8.000   0,26%
  • USD/IDR 16.875   0,00   0,00%
  • IDX 7.441   103,54   1,41%
  • KOMPAS100 1.037   16,87   1,65%
  • LQ45 760   9,37   1,25%
  • ISSI 262   5,17   2,01%
  • IDX30 401   3,98   1,00%
  • IDXHIDIV20 495   1,94   0,39%
  • IDX80 117   1,87   1,63%
  • IDXV30 135   1,59   1,20%
  • IDXQ30 129   0,82   0,64%

Penyaluran THR Lebaran 2025 untuk ASN Baru 20%, THR Hakim Naik Pesat Dari 2025


Rabu, 11 Maret 2026 / 06:39 WIB
Penyaluran THR Lebaran 2025 untuk ASN Baru 20%, THR Hakim Naik Pesat Dari 2025
ILUSTRASI. Penyaluran THR Lebaran 2025 untuk ASN Baru 20%, THR Hakim Naik Pesat Dari 2025


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk aparatur sipil negara (ASN), hakim, polisi, tentara dan pensiunan terus dilakukan. THR hakim tahun 2026 ini dipastikan lebih besar dibandingkan tahun 2025 karena ada kenaikan tunjangan. Simak rincian gaji dan tunjangan hakim untuk mengetahui besaran THR Lebaran 2026. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa realisasi penyaluran THR Lebaran 2026 untuk ASN hingga Selasa (10/3) telah mencapai Rp 11 triliun. Ia memastikan dana untuk pembayaran THR ASN sebenarnya sudah tersedia dan siap disalurkan. 

Namun, pencairannya belum sepenuhnya dilakukan karena masih ada sejumlah instansi yang belum mengajukan permintaan pencairan dana ke Kementerian Keuangan.

"Ada yang belum mengajukan. Tapi kalau itu sudah semuanya sudah lengkap, harusnya sudah tidak ada kendala. Kecuali orang yang bagiannya ASN itu belum minta ke kita, kan mesti minta," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga: Ekonomi Nasional Aman? Ini Kata Pemerintah Soal Konflik Global

Menurut dia, keterlambatan pencairan THR bukan disebabkan oleh ketersediaan anggaran pemerintah, melainkan lebih pada proses pengajuan dari masing-masing instansi. "Bukan uangnya (anggaran) enggak ada ya. Kadang-kadang kantornya belum minta ke kita. Kalau begitu minta langsung dicairkan," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Anggaran tersebut ditujukan bagi ASN pusat, ASN daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan.

Tonton: PERANG AS–IRAN HAMPIR SELESAI! Trump Klaim Iran Hancur, Tapi Rudal Masih Menghujani Timur Tengah

Daftar Gaji dan Tunjangan Hakim 2026

THR hakim tahun 2026 dipastikan lebih besar dari tahun sebelumnya. Pasalnya hakim mendapat kenaikan tunjangan hingga lima kali lipat mulai tahun 2026. Sementara itu, gaji pokok hakim masih tetap. 

Gaji hakim tahun 2026 masih diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangani sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100. Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900. Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.

Tonton: Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

Tunjangan hakim naik 

Tunjangan hakim resmi naik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berikut rincian lengkap daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025:

Pengadilan Tinggi (PT) / Pengadilan Banding
- Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta per bulan  
- Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan  
- Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan  
- Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IA Khusus
- Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan  
- Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan  
- Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan  
- Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan  
- Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan  
- Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IA
- Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan  
- Hakim: Rp 55,7 juta – Rp 63,7 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IB
- Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan  
- Hakim: Rp 51,3 juta – Rp 59,3 juta per bulan  

Pengadilan Kelas II
- Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan  
- Hakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan

Tunjangan lain-lain

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

Tunjangan uang kemahalan diberikan berdasarkan zona kerja. Berikut tunjangan uang kemahalan hakim berdasarkan zona kerja:

• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta

 
Helikopter Militer China vs Australia di Laut Kuning: Insiden Berbahaya & Dampaknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×