kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Revisi UU PNBP, tarif 0% hingga menteri berwenang tetapkan tarif


Selasa, 23 Januari 2018 / 21:07 WIB
Revisi UU PNBP, tarif 0% hingga menteri berwenang tetapkan tarif
ILUSTRASI.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

Dalam revisi UU tersebut, pemerintah juga akan mengatur mengenai tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) milik kementerian atau lembaga (K/L). Tujuannya, "Agar setiap K/L tidak berlomba-lomba membuat BLU dan (mengenakan) charge," tambah dia.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Elviana mengatakan, alotnya pembahasan revisi UU PNBP lantaran pemerintah selama ini belum bisa memperlihatkan potensi PNBP bisa diraup dari sejumlah sektor potensial, misalnya sektor pertambangan, kelautan, dan kehutanan.

Elviana juga menyoroti objek PNBP di bidang pendidikan, terutama pengenaan uang tunggal untuk perguruan tinggi yang memberatkan masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Mukhammad Misbakhun mengatakan, RUU tersebut memang masih lemah dalam hal pengelolaan BLU.

Jika tidak diperkuat, dikhawatirkan K/L berlomba membuat BLU, yang penerimaannya bisa langsung digunakan untuk belanja BLU tanpa masuk ke kas negara terlebih dahulu. "Kami inginkan (penerimaan BLU) masuk kas negara," ungkapnya.

Meski begitu, Pemerintah dan Komisi XI sepakat untuk segera menyelesaikan materi-materi penting dalam RUU tentang PNBP dan menargetkan penyelesaian di masa sidang saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×