Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
Dalam revisi UU tersebut, pemerintah juga akan mengatur mengenai tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) milik kementerian atau lembaga (K/L). Tujuannya, "Agar setiap K/L tidak berlomba-lomba membuat BLU dan (mengenakan) charge," tambah dia.
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Elviana mengatakan, alotnya pembahasan revisi UU PNBP lantaran pemerintah selama ini belum bisa memperlihatkan potensi PNBP bisa diraup dari sejumlah sektor potensial, misalnya sektor pertambangan, kelautan, dan kehutanan.
Elviana juga menyoroti objek PNBP di bidang pendidikan, terutama pengenaan uang tunggal untuk perguruan tinggi yang memberatkan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Mukhammad Misbakhun mengatakan, RUU tersebut memang masih lemah dalam hal pengelolaan BLU.
Jika tidak diperkuat, dikhawatirkan K/L berlomba membuat BLU, yang penerimaannya bisa langsung digunakan untuk belanja BLU tanpa masuk ke kas negara terlebih dahulu. "Kami inginkan (penerimaan BLU) masuk kas negara," ungkapnya.
Meski begitu, Pemerintah dan Komisi XI sepakat untuk segera menyelesaikan materi-materi penting dalam RUU tentang PNBP dan menargetkan penyelesaian di masa sidang saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News