kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK: PNBP di tahun ini Rp 188 miliar


Rabu, 27 Desember 2017 / 18:51 WIB
KPK: PNBP di tahun ini Rp 188 miliar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan kinerja di 2017. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan di tahun ini, lembaganya telah mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 188 miliar.

Adapun pemasukan PNBP tahun ini berasal dari uang sitaan KPK Rp 53,09 miliar, hasil lelang tindak pidana korupsi Rp 42,76 miliar, hasil lelang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 39,35 miliar, dan uang pengganti Rp 30,67 miliar.

Tak hanya itu, di tahun ini lembaga anti rasuah itu juga berhasil mengembalikan hasil gratifikasi sebesar Rp 144 miliar. Rinciannya Rp 4,4 miliar berupa uang dan Rp 109,74 miliar berupa barang.

"Keseluruhannya hasil gratifikasi itu telah ditetapkan sebagai milik negara," ungkap Basaria kepada wartawan, Rabu (27/12).

Terkait hal ini, KPK juga mengimbau kepada pengadilan negeri untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Sebab, data Direktorat Gratifikasi KPK menerima 1.685 laporan, 551 di antaranya dinyatakan milik negara, 37 ditetapkan milik penerima dan 278 laporan masih dalam proses penelaahan.

Bila dilihat dari instansi pelapor, BUMN/BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 667 laporan, diikuti kementerian dengan 447 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan.

Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 114 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp 4,4 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan selebihnya berbentuk barang senilai Rp 109 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×