kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Revisi UU MD3 akan dibatasi


Jumat, 21 November 2014 / 11:28 WIB
Revisi UU MD3 akan dibatasi
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Plt Ketua Umum PPP Mardiono (kanan)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD secara cepat. Untuk mengejar target penyelesaian revisi sebelum 5 Desember 2014, keduanya menyepakati pembatasan pembahasan revisi UU MD3.

"Demi mengejar waktu, kami mohon pembahasan tidak melebar. Pemerintah juga dimohon DIM (daftar inventarisasi masalah)-nya tidak melebar ke pasal-pasal lain di luar yang sudah disepakati," tutur anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, saat rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (20/11/2014).

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, menambahkan, pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) harus difokuskan pada perubahan pasal-pasal yang sudah disepakati Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

Sebelumnya, kedua koalisi itu sepakat revisi dilakukan terkait pasal yang mengatur tentang pimpinan alat kelengkapan DPR (AKD). Jika sebelumnya diatur pimpinan AKD terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua, revisi UU MD3 akan mengatur pimpinan AKD terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

Tujuh ayat yang dianggap pengulangan dan berpotensi melemahkan efektivitas sistem pemerintahan presidensial juga akan dihapus. Tujuh ayat itu adalah Ayat 3, 4, 5, dan 6 dalam Pasal 74, serta Ayat 7, 8, dan 9 pada Pasal 98.

Prolegnas

Guna makin mempercepat revisi, Yasonna menawarkan agar pembahasan dilakukan setengah kamar dahulu, antara pemerintah, pimpinan Baleg, dan para pimpinan kelompok fraksi. Dengan demikian, pembahasan bisa dilakukan dengan cepat karena Baleg tinggal mengesahkan kesepakatan yang diambil dalam lobi antar-pimpinan kelompok fraksi dan pemerintah.

Untuk menjaga agar pembahasan tidak melebar, pimpinan Baleg tidak akan melibatkan pihak lain di luar DPR dan pemerintah. Revisi itu juga tidak melalui pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar dapat lebih cepat.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menjelaskan, pembahasan RUU di luar Prolegnas dimungkinkan karena sudah diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal itu menyebutkan, dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Syaratnya, RUU itu diperlukan untuk mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional, yang disepakati bersama oleh Baleg dan Menkumham.

Baleg menjadwalkan, draf revisi UU MD3 ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tanggal 25 November. RUU inisiatif itu lalu diajukan ke pemerintah sehingga Presiden bisa segera mengeluarkan Amanat Presiden untuk membahas revisi RUU MD3. (NTA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×