Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Koalisi Indonesia Hebat mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. KIH tidak hanya ingin mengubah komposisi alat kelengkapan dewan, tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP).
"Ini rahasia negara, tapi intinya yang berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," kata politisi PDI Perjuangan, Pramono Anung, di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (12/11).
Menurut Pramono, ada beberapa pasal yang dianggap membahayakan sistem presidensial. Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan KIH dan Koalisi Merah Putih akan kembali duduk bersama membicarakan soal substansi revisi dari UU MD3 itu. "Insya Allah, saya meyakini ada titik temu untuk penyelesaiannya," kata dia.
Pada bagian kelima UU MD3 tentang Hak DPR, terdapat tiga hak yang dimiliki DPR, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Pasal 79 ayat 4 menyebutkan bahwa hak menyatakan pendapat adalah untuk menyatakan pendapat terkait dengan kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional, dan tindak lanjut pelaksana hak interpelasi, dan hak angket.
Selain itu, hak menyatakan pendapat juga bisa terkait dengan dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melanggar hukum, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Hak menyatakan pendapat ini kerap dikaitkan dengan upaya memakzulkan. Pasal 215 menyebutkan, apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR tentang pelanggaran presiden atau wapres terbukti, maka DPR bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wapres ke MPR. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News