kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Revisi UU MD3 selesai sebelum 5 Desember


Rabu, 12 November 2014 / 14:32 WIB
 Revisi UU MD3 selesai sebelum 5 Desember
ILUSTRASI. Manfaat buah kiwi untuk kesehatan tubuh.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung optimis bahwa revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib dapat diselesaikan sebelum 5 Desember 2014.

"Saya meyakini, ini pasti bisa selesai paling lama dua minggu. Malah sebelum 5 Desember harapannya semua yang berkaitan dengan perubahan pasal-pasal itu bisa diselesaikan," ujar Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).

Namun, Pramono menyebut semua itu harus sesuai mekanisme yang ada, yakni melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR, kemudian Baleg akan mengajukan revisi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Proleknas).

Namun, Baleg DPR hingga kini belum lengkap diisi oleh 5 fraksi yang ada di DPR RI, meski sudah dibentuk. Karena itu, Pramono berharap Baleg segera dibentuk agar proses revisi segera diselesaikan.

"Supaya segera bisa dibentuk badan legislasi, kalau badan legislasi sudah terbentuk, maka badan legislasi mengajukan proleknas. Proleknas ini lah yang kemudian digunakan untuk mengubah UU MD3 dan tatib," ucap Pramono. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×