kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Revisi UU MD3 selesai sebelum 5 Desember


Rabu, 12 November 2014 / 14:32 WIB
 Revisi UU MD3 selesai sebelum 5 Desember
ILUSTRASI. Manfaat buah kiwi untuk kesehatan tubuh.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung optimis bahwa revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib dapat diselesaikan sebelum 5 Desember 2014.

"Saya meyakini, ini pasti bisa selesai paling lama dua minggu. Malah sebelum 5 Desember harapannya semua yang berkaitan dengan perubahan pasal-pasal itu bisa diselesaikan," ujar Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).

Namun, Pramono menyebut semua itu harus sesuai mekanisme yang ada, yakni melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR, kemudian Baleg akan mengajukan revisi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Proleknas).

Namun, Baleg DPR hingga kini belum lengkap diisi oleh 5 fraksi yang ada di DPR RI, meski sudah dibentuk. Karena itu, Pramono berharap Baleg segera dibentuk agar proses revisi segera diselesaikan.

"Supaya segera bisa dibentuk badan legislasi, kalau badan legislasi sudah terbentuk, maka badan legislasi mengajukan proleknas. Proleknas ini lah yang kemudian digunakan untuk mengubah UU MD3 dan tatib," ucap Pramono. (Imanuel Nicolas Manafe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×