kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KMP & KIH berdamai, UU MD3 segera direvisi


Selasa, 11 November 2014 / 10:54 WIB
KMP & KIH berdamai, UU MD3 segera direvisi
ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perseteruan panjang dua kubu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk sementara waktu berhenti dan dua kubu sepakat untuk berdamai.

Kesepakatan damai ini terjadi setelah KMP yang merupakan gabungan dari partai politik oposisi akhirnya mau mengakomodasi keinginan KIH, yakni partai politik pendukung pemerintah, untuk mendapatkan kursi pimpinan di komisi dan alat kelengkapan (AKD) DPR. Pembagian kursi inilah sumber pemicu konflik selama ini. 

Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih, Idrus Marham mengatakan, koalisinya telah sepakat menyerahkan 21 kursi pimpinan komisi dan AKD ke kubu seberang, yakni KIH. Idrus mengklaim, jumlah ini melebihi keinginan KIH sendiri yang hanya menuntut 16 kursi pimpinan.

Kursi pimpinan yang diberikan terdiri dari sebelas kursi komisi DPR dan sepuluh kursi pimpinan AKD seperti Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Legislasi (Baleg), dan Badan Kerjasama antar Parlemen (BKSAP), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Untuk pos AKD ini, kursi pimpinan untuk KIH ada yang mendapat dua kursi pimpinan dan dari KMP, juga ada yang rela melepas kursi pimpinan yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Idrus, Senin (10/11) kemarin.

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pramono Anung Wibowo mengatakan, koalisi KIH membutuhkan proses panjang untuk melaksanakan kesepakatan ini. Sebab, kesepakatan ini membutuhkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3). 

Proses ini diperlukan karena posisi pimpinan yang diberikan kepada koalisinya tidak semua berasal dari pengurangan jatah kursi pimpinan yang sudah diduduki oleh kubu KMP, melainkan berasal dari penambahan kursi. 

Sebagai informasi, dalam pasal 97 UU MD3 disebutkan bahwa jumlah pimpinan komisi dan AKD dibatasi, yakni satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua. Hal juga diatur untuk komposisi pimpinan AKD.

Alhasil dengan kesepakatan ini, artinya akan ada penambahan kursi pimpinan di setiap komisi dan AKD di DPR dan butuh dua pekan untuk merevisi beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×